Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Konser Musik Berbayar
Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
“Di mana pun undangan pernikahan selalu dimaknai pernikahan, ketika ada hiburan di dalamnya, kemudian dilakukan interpretasi sendiri oleh WAMI sebagai acara konser adalah salah kaprah dan berpotensi merugikan masyarakat," sambungnya.
Sebagai perbandingan, Andro menyebut bahwa di banyak negara acara pernikahan tidak dikenai royalti secara membabi buta:
• Australia: Acara pernikahan pribadi dibebaskan dari lisensi musik publik.
• Inggris: Lisensi musik berlaku untuk bisnis komersial, bukan acara keluarga.
• Jepang: Pernikahan diatur berbeda dengan konser publik.
Alternatif lain yang bisa diterapkan di Indonesia adalah membebankan lisensi kepada venue atau memasukkannya ke dalam klausul kontrak dengan promotor atau penyelenggara acara. "Kami memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya musik,” ujarnya.
“Namun, kebijakan pemungutan royalti harus proporsional, berbasis regulasi, dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang tak menentu, langkah yang keliru dalam penerapan royalti dapat meredam pertumbuhan industri kreatif itu sendiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Backstagers Indonesia Event Management Association adalah organisasi yang menaungi 2.000 anggota di 24 provinsi. Organisasi ini telah menerbitkan Manifesto Backstagers untuk peta jalan industri event Indonesia, mencakup pengembangan standar kompetensi, advokasi regulasi, serta perlindungan ekosistem event berbasis kajian hukum dan praktik terbaik global.
Sebagai perbandingan, Andro menyebut bahwa di banyak negara acara pernikahan tidak dikenai royalti secara membabi buta:
• Australia: Acara pernikahan pribadi dibebaskan dari lisensi musik publik.
• Inggris: Lisensi musik berlaku untuk bisnis komersial, bukan acara keluarga.
• Jepang: Pernikahan diatur berbeda dengan konser publik.
Alternatif lain yang bisa diterapkan di Indonesia adalah membebankan lisensi kepada venue atau memasukkannya ke dalam klausul kontrak dengan promotor atau penyelenggara acara. "Kami memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya musik,” ujarnya.
“Namun, kebijakan pemungutan royalti harus proporsional, berbasis regulasi, dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang tak menentu, langkah yang keliru dalam penerapan royalti dapat meredam pertumbuhan industri kreatif itu sendiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Backstagers Indonesia Event Management Association adalah organisasi yang menaungi 2.000 anggota di 24 provinsi. Organisasi ini telah menerbitkan Manifesto Backstagers untuk peta jalan industri event Indonesia, mencakup pengembangan standar kompetensi, advokasi regulasi, serta perlindungan ekosistem event berbasis kajian hukum dan praktik terbaik global.
(rca)
Lihat Juga :