Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Konser Musik Berbayar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:20 WIB
loading...
Backstagers Indonesia...
Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association Andro Rohmana menegaskan bahwa kebijakan penerapan royalti 2% pada acara pernikahan adalah salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association Andro Rohmana menegaskan bahwa kebijakan penerapan royalti 2% pada acara pernikahan adalah salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan industri event management di Tanah Air. Sebab, kata dia, pernikahan bukan konser musik komersial.

"Ini adalah salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial, dan penerapan royalti 2% pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tolong sudahi akrobat-akrobat nya," ujar Andro dalam siaran pers, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, industri event global yang diproyeksikan mencapai nilai USD 1,76 triliun pada 2029 menjadi peluang besar bagi Indonesia. Namun, potensi itu terancam akibat kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Baca juga: LMKN Tanggapi Keresahan Restoran soal Royalti Suara Burung: Reaksi yang Berlebihan



Dia menyoroti kebingungan yang timbul di masyarakat akibat narasi yang berulang kali memicu kegaduhan tanpa memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi yang berlaku. Andro menekankan pentingnya memahami tipologi industri event management di Indonesia yang terdiri dari berbagai sub-sektor.

"Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," tuturnya.

Perbedaan ini bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan memiliki implikasi hukum signifikan dalam penerapan regulasi royalti. Menyamaratakan seluruh jenis acara sebagai “konser musik” menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kompleksitas industri event yang berkembang pesat di Indonesia.

Backstagers Indonesia memaparkan bahwa regulasi yang menjadi acuan justru memiliki ruang lingkup terbatas:
•⁠ ⁠PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik Pasal 3 ayat (2) mengatur “layanan publik yang bersifat komersial”, tanpa menyebut acara privat seperti pernikahan atau gathering sosial.
•⁠ ⁠SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 memuat 12 keputusan LMKN soal besaran tarif royalti untuk berbagai jenis kegiatan.
•⁠ ⁠SK LMKN No. 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 secara spesifik hanya mengatur konser musik berbayar dan konser musik gratis.

"Penegasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tentang pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik, sangatlah tidak tepat,” kata Andro.

“Di mana pun undangan pernikahan selalu dimaknai pernikahan, ketika ada hiburan di dalamnya, kemudian dilakukan interpretasi sendiri oleh WAMI sebagai acara konser adalah salah kaprah dan berpotensi merugikan masyarakat," sambungnya.

Sebagai perbandingan, Andro menyebut bahwa di banyak negara acara pernikahan tidak dikenai royalti secara membabi buta:
•⁠ ⁠Australia: Acara pernikahan pribadi dibebaskan dari lisensi musik publik.
•⁠ ⁠Inggris: Lisensi musik berlaku untuk bisnis komersial, bukan acara keluarga.
•⁠ ⁠Jepang: Pernikahan diatur berbeda dengan konser publik.

Alternatif lain yang bisa diterapkan di Indonesia adalah membebankan lisensi kepada venue atau memasukkannya ke dalam klausul kontrak dengan promotor atau penyelenggara acara. "Kami memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya musik,” ujarnya.

“Namun, kebijakan pemungutan royalti harus proporsional, berbasis regulasi, dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang tak menentu, langkah yang keliru dalam penerapan royalti dapat meredam pertumbuhan industri kreatif itu sendiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, Backstagers Indonesia Event Management Association adalah organisasi yang menaungi 2.000 anggota di 24 provinsi. Organisasi ini telah menerbitkan Manifesto Backstagers untuk peta jalan industri event Indonesia, mencakup pengembangan standar kompetensi, advokasi regulasi, serta perlindungan ekosistem event berbasis kajian hukum dan praktik terbaik global.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muncul Tren Menunda...
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Momen Prabowo Menangis...
Momen Prabowo Menangis Haru saat Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman
Prabowo dan Jokowi Bertemu...
Prabowo dan Jokowi Bertemu di Taman Mini, Hadiri Acara Nikah Sespri Presiden
Prabowo Hadiri Nikahan...
Prabowo Hadiri Nikahan Sesprinya di TMII, Jokowi Juga Datang
Kemenag: 2025, Angka...
Kemenag: 2025, Angka Pernikahan Nasional Naik
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Jalani Pengajian dan...
Jalani Pengajian dan Siraman, Jennifer Coppen Tampil Anggun dengan Makeup Soft Glam
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Rekomendasi
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved