Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Konser Musik Berbayar
Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyoroti kebingungan yang timbul di masyarakat akibat narasi yang berulang kali memicu kegaduhan tanpa memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi yang berlaku. Andro menekankan pentingnya memahami tipologi industri event management di Indonesia yang terdiri dari berbagai sub-sektor.
"Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," tuturnya.
Perbedaan ini bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan memiliki implikasi hukum signifikan dalam penerapan regulasi royalti. Menyamaratakan seluruh jenis acara sebagai “konser musik” menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kompleksitas industri event yang berkembang pesat di Indonesia.
Backstagers Indonesia memaparkan bahwa regulasi yang menjadi acuan justru memiliki ruang lingkup terbatas:
• PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik Pasal 3 ayat (2) mengatur “layanan publik yang bersifat komersial”, tanpa menyebut acara privat seperti pernikahan atau gathering sosial.
• SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 memuat 12 keputusan LMKN soal besaran tarif royalti untuk berbagai jenis kegiatan.
• SK LMKN No. 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 secara spesifik hanya mengatur konser musik berbayar dan konser musik gratis.
"Penegasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tentang pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik, sangatlah tidak tepat,” kata Andro.
"Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," tuturnya.
Perbedaan ini bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan memiliki implikasi hukum signifikan dalam penerapan regulasi royalti. Menyamaratakan seluruh jenis acara sebagai “konser musik” menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kompleksitas industri event yang berkembang pesat di Indonesia.
Backstagers Indonesia memaparkan bahwa regulasi yang menjadi acuan justru memiliki ruang lingkup terbatas:
• PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik Pasal 3 ayat (2) mengatur “layanan publik yang bersifat komersial”, tanpa menyebut acara privat seperti pernikahan atau gathering sosial.
• SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 memuat 12 keputusan LMKN soal besaran tarif royalti untuk berbagai jenis kegiatan.
• SK LMKN No. 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 secara spesifik hanya mengatur konser musik berbayar dan konser musik gratis.
"Penegasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tentang pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik, sangatlah tidak tepat,” kata Andro.
Lihat Juga :