Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Konser Musik Berbayar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:20 WIB
loading...
A A A
Dia menyoroti kebingungan yang timbul di masyarakat akibat narasi yang berulang kali memicu kegaduhan tanpa memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi yang berlaku. Andro menekankan pentingnya memahami tipologi industri event management di Indonesia yang terdiri dari berbagai sub-sektor.

"Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya berbeda pula dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan," tuturnya.

Perbedaan ini bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan memiliki implikasi hukum signifikan dalam penerapan regulasi royalti. Menyamaratakan seluruh jenis acara sebagai “konser musik” menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kompleksitas industri event yang berkembang pesat di Indonesia.

Backstagers Indonesia memaparkan bahwa regulasi yang menjadi acuan justru memiliki ruang lingkup terbatas:
•⁠ ⁠PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik Pasal 3 ayat (2) mengatur “layanan publik yang bersifat komersial”, tanpa menyebut acara privat seperti pernikahan atau gathering sosial.
•⁠ ⁠SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 memuat 12 keputusan LMKN soal besaran tarif royalti untuk berbagai jenis kegiatan.
•⁠ ⁠SK LMKN No. 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 secara spesifik hanya mengatur konser musik berbayar dan konser musik gratis.

"Penegasan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tentang pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik, sangatlah tidak tepat,” kata Andro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Muncul Tren Menunda...
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Momen Prabowo Menangis...
Momen Prabowo Menangis Haru saat Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman
Prabowo dan Jokowi Bertemu...
Prabowo dan Jokowi Bertemu di Taman Mini, Hadiri Acara Nikah Sespri Presiden
Prabowo Hadiri Nikahan...
Prabowo Hadiri Nikahan Sesprinya di TMII, Jokowi Juga Datang
Mewahnya Pernikahan...
Mewahnya Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Ada Penampilan Spesial Paul McCartney
Bernadya Kenang Masa...
Bernadya Kenang Masa Sulit Pandemi, Royalti Lagu Pertama Jadi Penopang Keluarga
5 Fakta Pernikahan Taylor...
5 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Gaun Dior hingga Tamu Bertabur Bintang
Rekomendasi
Mini Soccer Bulog Perkuat...
Mini Soccer Bulog Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Bersama Stakeholder
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved