Gus Yaqut Baru Tahu Pencekalan dari Media, Jubir: Akan Mematuhi Seluruh Proses Hukum
Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:23 WIB
loading...
Mantan Menag teri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut menyatakan baru mengetahui informasi pencekalan dirinya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari media. Hal itu disampaikan Gus Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie.
Anna menyampaikan, Gus Yaqut mengetahui kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan di media. Meski begitu, ia berkata, Gus Yaqut akan patuh terhadap langkah hukum KPK.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna saat dihubungi, Selasa (12/7/2025).
Anna menegaskan, Gus Yaqut berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," tutur Anna.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
Kendati dicekal, Anna memastikan, keberadaan Gus Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCH), terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pencegahan ini berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Anna menyampaikan, Gus Yaqut mengetahui kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan di media. Meski begitu, ia berkata, Gus Yaqut akan patuh terhadap langkah hukum KPK.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna saat dihubungi, Selasa (12/7/2025).
Anna menegaskan, Gus Yaqut berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," tutur Anna.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
Kendati dicekal, Anna memastikan, keberadaan Gus Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCH), terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pencegahan ini berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
(shf)
Lihat Juga :