Pitra Romadoni Sentil Kubu Roy Suryo Cs: Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang
Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:12 WIB
loading...
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni menyentil kubu Roy Suryo soal kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengibaratkan bahwa burung yang biasanya berkicau paling tepat berada di sebuah kandang. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni menyentil kubu Roy Suryo soal kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Dia mengibaratkan bahwa burung yang biasanya berkicau paling tepat berada di sebuah kandang.
Pitra Romadoni merupakan salah seorang narasumber yang dihadirkan dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (12/8/2025) malam. Dia awalnya geram karena penjelasannya tiba-tiba dipotong oleh Roy Suryo.
Atas kejadian tersebut, dia mengibaratkan bahwa burung yang biasanya berkicau paling tepat berada di sebuah kandang. Dalam kasus ijazah Jokowi ini, Roy Suryo merupakan terlapor, bukan saksi.
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Sebut Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Belum Cukup Kuat Jadi Bukti Hukum
"Burung berkicau itu kenapa ditempatkan di kandang? Karena banyak bacotnya. Karena dia berkicau terus maka sudah saatnya ditempatkan di kandang," kata Pitra, Selasa (12/8/2025).
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan hasil penelitian dari ahli digital forensik Rismon Sianipar soal tudingan ijazah palsu Jokowi belum bisa menjadi bukti yang sah. Sebab, belum ada saksi yang bisa menerangkan bahwa ijazah Jokowi itu benar palsu.
"Saya bilang itu belum bisa dijadikan sebagai bukti yang sah dan sempurna, karena apa? Karena empat bukti sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP tadi belum terpenuhi. Kita harus melakukan pemeriksaan, yang pertama saksi-saksi," tuturnya.
Dalam kasus ini tentunya juga dibutuhkan keterangan ahli pidana dan digital forensik. Lalu, soal surat yang masih berkaitan dengan ijazah Jokowi yang didapatkan oleh Rismon pun harus diuji secara formil maupun materil.
"Apakah dalam pengambilan surat tersebut didapatkan sah secara hukum. Bukan contohnya didapatkan dari medsos, edit-editan ataupun potong-potongan, sehingga nilai pembuktiannya tadi itu sah dan sempurna. Bukan asal-asalan gitu, kan," ucapnya.
Baca Juga: Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Di acara yang sama, Rismon Sianipar menyebut adanya perbedaan atas transkrip nilai milik Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dengan pemilik ijazah yang juga merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam membedahnya, Rismon membandingkan ijazah milik Jokowi dengan Frono Jiwo. Dalam ijazah Frono Jiwo, transkrip nilai dari UGM ditampilkan secara jelas nama dekan, tanda tangannya, dan disertai dengan stempel.
"Sementara ini, yang ditampilkan Dirtipidum transkrip nilai Joko Widodo kosong melompong nggak ada nama dekan, nggak ada nomor induk pegawainya, nggak ada tanda tangannya, nggak ada stempelnya," kata Rismon.
Rismon pun mempertanyakan adanya perbedaan dari ijazah milik Jokowi yang ditampilkan Dirtipidum Bareskrim Polri dengan ijazah pembanding lainnya. Padahal, ijazah yang menjadi pembanding juga merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
"Seharusnya seperti ini, ada pembantu dekan, ada nama, nomor induk pegawai, dekan, nama, nomor induk pegawai, lengkap dengan gelarnya dan tanda tangan," ujarnya.
Pitra Romadoni merupakan salah seorang narasumber yang dihadirkan dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (12/8/2025) malam. Dia awalnya geram karena penjelasannya tiba-tiba dipotong oleh Roy Suryo.
Atas kejadian tersebut, dia mengibaratkan bahwa burung yang biasanya berkicau paling tepat berada di sebuah kandang. Dalam kasus ijazah Jokowi ini, Roy Suryo merupakan terlapor, bukan saksi.
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Sebut Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Belum Cukup Kuat Jadi Bukti Hukum
"Burung berkicau itu kenapa ditempatkan di kandang? Karena banyak bacotnya. Karena dia berkicau terus maka sudah saatnya ditempatkan di kandang," kata Pitra, Selasa (12/8/2025).
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan hasil penelitian dari ahli digital forensik Rismon Sianipar soal tudingan ijazah palsu Jokowi belum bisa menjadi bukti yang sah. Sebab, belum ada saksi yang bisa menerangkan bahwa ijazah Jokowi itu benar palsu.
"Saya bilang itu belum bisa dijadikan sebagai bukti yang sah dan sempurna, karena apa? Karena empat bukti sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP tadi belum terpenuhi. Kita harus melakukan pemeriksaan, yang pertama saksi-saksi," tuturnya.
Dalam kasus ini tentunya juga dibutuhkan keterangan ahli pidana dan digital forensik. Lalu, soal surat yang masih berkaitan dengan ijazah Jokowi yang didapatkan oleh Rismon pun harus diuji secara formil maupun materil.
"Apakah dalam pengambilan surat tersebut didapatkan sah secara hukum. Bukan contohnya didapatkan dari medsos, edit-editan ataupun potong-potongan, sehingga nilai pembuktiannya tadi itu sah dan sempurna. Bukan asal-asalan gitu, kan," ucapnya.
Baca Juga: Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Di acara yang sama, Rismon Sianipar menyebut adanya perbedaan atas transkrip nilai milik Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dengan pemilik ijazah yang juga merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam membedahnya, Rismon membandingkan ijazah milik Jokowi dengan Frono Jiwo. Dalam ijazah Frono Jiwo, transkrip nilai dari UGM ditampilkan secara jelas nama dekan, tanda tangannya, dan disertai dengan stempel.
"Sementara ini, yang ditampilkan Dirtipidum transkrip nilai Joko Widodo kosong melompong nggak ada nama dekan, nggak ada nomor induk pegawainya, nggak ada tanda tangannya, nggak ada stempelnya," kata Rismon.
Rismon pun mempertanyakan adanya perbedaan dari ijazah milik Jokowi yang ditampilkan Dirtipidum Bareskrim Polri dengan ijazah pembanding lainnya. Padahal, ijazah yang menjadi pembanding juga merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
"Seharusnya seperti ini, ada pembantu dekan, ada nama, nomor induk pegawai, dekan, nama, nomor induk pegawai, lengkap dengan gelarnya dan tanda tangan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :