DPR hingga Pengamat Setujui Dirjen Imigrasi Diambil dari Internal
Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:20 WIB
loading...
Anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyetujui wacana dan usulan Dirjen Imigrasi harus diprioritaskan dari internal Direktorat Imigrasi Kementerian Imipas. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyetujui wacana dan usulan Dirjen Imigrasi harus diprioritaskan dari internal Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Wacana ini penting karena Dirjen Imigrasi memang harus sosok yang paham tugas, pokok, dan fungsinya.
Dia menekankan hal yang juga sangat urgen adalah kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Dirjen Imigrasi. "Dirjen harus dilihat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sesuai dengan tupoksinya," ujar Andreas di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sosialisasikan Langsung Layanan Paspor Elektronik
Politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa hal lain yang dibutuhkan dalam mengisi posisi Dirjen Imigrasi adalah bebas dari kepentingan. Artinya, seorang Dirjen harus benar-benar bekerja secara profesional dan bukan atas dasar kepentingan tertentu.
Hal yang sama diungkapkan Pengamat Hukum Tata Negara Lukmanul Hakim. Menurut dia, sudah semestinya posisi Dirjen Imigrasi diisi dari jabatan karier di internal yang jelas lebih memahami persoalan dibanding eksternal.
"Sudah selayaknya pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memposisikan seorang Dirjen imigrasi dari dalam, jangan ambil dari luar," ucapnya.
Baginya kebutuhan Dirjen dari dalam akan membantu mengatasi persoalan karena Dirjen mengetahui beragam persoalan.
Sebagaimana diketahui, Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Fungsinya tersebut tidak lepas dari perannya sebagai institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan maupun keberangkatan orang asing ke atau dari wilayah Indonesia.
Penjaga pintu gerbang negara juga bermakna menjaga stabilitas dan keamanan negara dari risiko kehadiran orang asing serta kepergian warga negara di luar negeri.
Dia menekankan hal yang juga sangat urgen adalah kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Dirjen Imigrasi. "Dirjen harus dilihat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sesuai dengan tupoksinya," ujar Andreas di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sosialisasikan Langsung Layanan Paspor Elektronik
Politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa hal lain yang dibutuhkan dalam mengisi posisi Dirjen Imigrasi adalah bebas dari kepentingan. Artinya, seorang Dirjen harus benar-benar bekerja secara profesional dan bukan atas dasar kepentingan tertentu.
Hal yang sama diungkapkan Pengamat Hukum Tata Negara Lukmanul Hakim. Menurut dia, sudah semestinya posisi Dirjen Imigrasi diisi dari jabatan karier di internal yang jelas lebih memahami persoalan dibanding eksternal.
"Sudah selayaknya pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memposisikan seorang Dirjen imigrasi dari dalam, jangan ambil dari luar," ucapnya.
Baginya kebutuhan Dirjen dari dalam akan membantu mengatasi persoalan karena Dirjen mengetahui beragam persoalan.
Sebagaimana diketahui, Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Fungsinya tersebut tidak lepas dari perannya sebagai institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan maupun keberangkatan orang asing ke atau dari wilayah Indonesia.
Penjaga pintu gerbang negara juga bermakna menjaga stabilitas dan keamanan negara dari risiko kehadiran orang asing serta kepergian warga negara di luar negeri.
(jon)
Lihat Juga :