KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:43 WIB
loading...
KPK Tetapkan ASN Kemenhub...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menetapkan ASN Kemenhub Risna tersangka baru kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto (RS).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 (JGSS.6) periode 2022-2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama,terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Divonis 7,5 Tahun Penjara, Eks Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Bungkam

Asep menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi. "Dengan demikian menambah satu, menjadi 17 tersangka yang terdiri dari 15 orang dan 2 korporasi," tandasnya.

Perlu diketahui, perkara bermula pada Juni 2022 di mana RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro atas permintaan tersangka BH selaku pejabat pembuat komitmen proyek.

Baca juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Setelah penunjukan tersebut, BH menyampaikan pada RS telah mempersiapkan PT. Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan/atau calon pelaksana pekerjaan,bersama beberapa penyedia jasa/ perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping termasuk PT. Istana Putra Agung milik tersangka DRS.

Selanjutnya, BH meminta RS agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut. RS pun menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai “kuncian tender”.

Kemudian, dalam proses tender PT. Wirajasa Persada yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja pimpinan RS karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.



Sebaliknya, PT. Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender. "Atas kondisi ini kemudian RS berkonsultasi dengan BH agar mengubah skenario untuk memilih PT. IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut," jelas dia.

RS kemudian menetapkan PT. IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 s.d. KM.104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022 s.d. 2024. Kemudian, PT. IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.

"Dalam prosesnya, PT. IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT. WJP-KSO," tutur dia.

PT. IPA kemudian diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Berita Terkini
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Infografis
Beberapa Jalur Kereta...
Beberapa Jalur Kereta Api Paling Berbahaya di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved