KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api
Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
RS kemudian menetapkan PT. IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 s.d. KM.104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022 s.d. 2024. Kemudian, PT. IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.
"Dalam prosesnya, PT. IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT. WJP-KSO," tutur dia.
PT. IPA kemudian diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dalam prosesnya, PT. IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT. WJP-KSO," tutur dia.
PT. IPA kemudian diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)
Lihat Juga :