Prihatin MA Kerap Kurangi Hukuman, KPK: Angin Segar Bagi Koruptor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin atas sikap Mahkamah Agung (MA) yang belakangan ini cenderung mengurangi hukuman para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Pengurangan hukuman tersebut bahkan menjadi angin segar bagi koruptor.
"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding)
Ali mengungkapkan bahwa setidaknya tahun 2019-2020, KPK mencatat lebih dari 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman pada tingkat PK. Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. (Baca juga: Cueki MA, KPK Panggil Hakim PN Bekasi untuk Saksi Kasus Nurhadi)
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Iman dihukum 6 tahun pidana penjara. Sedangkan dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara atau berkurang dua tahun. "Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," kata Ali.
Terkait putusan MA tersebut, KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat dipelajari lebih lanjut. "Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," katanya
"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding)
Ali mengungkapkan bahwa setidaknya tahun 2019-2020, KPK mencatat lebih dari 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman pada tingkat PK. Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. (Baca juga: Cueki MA, KPK Panggil Hakim PN Bekasi untuk Saksi Kasus Nurhadi)
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Iman dihukum 6 tahun pidana penjara. Sedangkan dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara atau berkurang dua tahun. "Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," kata Ali.
Terkait putusan MA tersebut, KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat dipelajari lebih lanjut. "Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," katanya
(cip)