Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!
Senin, 11 Agustus 2025 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perlu menyegerakan eksekusi mengingat status vonis Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Jika tak segera ditahan, Ahmad mengaku sebagai warga negara Indonesia tak rela uang pajaknya digunakan untuk membayar gaji komisaris BUMN seperti Silfester.
Baca juga: Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Mahfud MD: Ada Apa Sih?
“Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN,” jelas dia.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Baca juga: Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Mahfud MD: Ada Apa Sih?
“Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN,” jelas dia.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
(rca)
Lihat Juga :