Potret Buram Rokok Ilegal di Indonesia
Senin, 11 Agustus 2025 - 07:15 WIB
loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto: Ist
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
DI tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan cukai hasil tembakau, peredaran rokok ilegal di Indonesia justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memanfaatkan pita cukai bekas, masih marak beredar di berbagai wilayah, bahkan menembus pasar ritel hingga pelosok daerah.
Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai yang potensial hilang dalam jumlah besar, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal. Lebih jauh, keberadaan rokok ilegal yang kerap dipasarkan dengan harga jauh lebih murah berpotensi mendorong peningkatan konsumsi, termasuk di kalangan remaja dan masyarakat berpendapatan rendah.
Saat ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tingkat peredaran rokok ilegal meningkat dari sekitar 5,5% pada tahun 2022 menjadi 6,86–6,9% pada tahun 2023. Peningkatan ini memutus tren penurunan yang sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan mengindikasikan bahwa pasar rokok ilegal tetap memiliki pangsa signifikan di tengah kebijakan kenaikan tarif cukai.
Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal pun signifikan terhadap penerimaan negara. Sejumlah laporan yang dirilis pada Februari 2025 memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. Pelanggaran paling dominan berasal dari peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai, yang mencapai sekitar 95,44% dari total pelanggaran, disusul oleh penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.
Besarnya kerugian tersebut menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya menjadi masalah penegakan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Selain itu, saluran distribusi yang didominasi oleh jaringan ritel kecil dan informal turut memperkuat aksesibilitas produk ilegal di berbagai lapisan masyarakat.
Hasil survei Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya Tahun 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar perokok ilegal memiliki preferensi yang sangat sensitif terhadap harga, dengan 55,3% di antaranya mengonsumsi rokok seharga di bawah Rp1.000 per batang. Kelompok ini juga menunjukkan batas kesediaan membayar yang jauh lebih rendah dibandingkan perokok legal maupun perokok ganda, di mana 29% hanya mampu membayar di bawah Rp1.000 dan 24,5% berada pada rentang Rp1.000–Rp1.499 per batang.
Pola konsumsi harian memperlihatkan bahwa perokok ilegal cenderung mengonsumsi dalam jumlah besar, dengan 21,3% menghisap ≥19 batang per hari, yang umumnya dipenuhi melalui pembelian rokok berharga murah.
Selain itu, data berdasarkan hasil survei PPKE Universitas Brawijaya (2025) juga memperlihatkan bahwa harga rokok ilegal yang paling umum dikonsumsi berada pada rentang Rp100–599 per batang (38,3%), diikuti rentang Rp600–999 (27,9%) dan Rp1.000–1.599 (32,7%). Pola distribusi rokok ilegal sangat terkonsentrasi pada jaringan ritel kecil dan informal, di mana 86,2% konsumen membelinya dari warung atau toko kelontong. Hanya sebagian kecil yang melakukan pembelian melalui minimarket (5,7%), online shop (3,2%), pedagang asongan (2,0%), supermarket (0,5%), atau platform media sosial (2,5%).
Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih didominasi oleh kanal distribusi tradisional dengan penetrasi terbatas pada saluran distribusi modern, serta sangat bergantung pada harga rendah sebagai faktor utama daya tarik konsumen.
Di samping itu, hasil analisis PPKE Universitas Brawijaya (2025) juga ditemukan bahwa variabel yang paling berkontribusi terhadap pergeseran konsumsi ke rokok ilegal meliputi harga rokok ilegal yang lebih murah, ketersediaan rokok ilegal di pasar, dan lemahnya pengawasan. Pada kelompok perokok ilegal, faktor harga murah memiliki bobot pengaruh paling tinggi, diikuti oleh akses yang mudah dan lemahnya pengawasan.
Temuan ini menegaskan bahwa perilaku konsumen rokok ilegal sangat dipengaruhi oleh kombinasi faktor ekonomi (harga murah), faktor distribusi (akses yang mudah), dan faktor kelembagaan (pengawasan lemah). Pada kelompok perokok ilegal, urutan pengaruhnya dimulai dari harga murah sebagai faktor terkuat, lalu kemudahan memperoleh produk, dan terakhir lemahnya pengawasan.
Implikasi dari temuan ini menegaskan bahwa regulasi yang tidak seimbang berpotensi memperluas ruang bagi pasar rokok ilegal dan melemahkan daya saing industri legal yang selama ini berkontribusi pada penerimaan negara. Perpindahan konsumsi dari produk legal ke ilegal tidak hanya menurunkan pembelian dan konsumsi harian rokok bercukai, tetapi juga memicu perubahan norma sosial di masyarakat, meningkatkan pembelian rokok polos, dan memperbesar intensi konsumen untuk meninggalkan produk legal.
Peningkatan pengawasan dapat dilakukan melalui inspeksi rutin, operasi gabungan antarinstansi, dan pemanfaatan teknologi pemantauan seperti sistem pelacakan pita cukai. Upaya ini harus diiringi penegakan hukum yang konsisten dan tegas, dengan penerapan sanksi administratif hingga pidana terhadap produsen, distributor, dan pengecer rokok ilegal.
Penegakan hukum yang efektif berfungsi tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelanggar potensial. Keberhasilan langkah ini memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan mencegah pengulangan pelanggaran.
Selain peningkatan pengawasan, kebijakan fiskal melalui penyesuaian struktur tarif cukai memiliki peranan strategis dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal. Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap struktur tarif agar harga rokok legal tetap kompetitif dan tidak mendorong konsumen berpendapatan rendah beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah.
Struktur tarif yang terlalu tinggi pada produk legal berisiko memperlebar kesenjangan harga dengan rokok ilegal, yang pada gilirannya meningkatkan daya tarik pasar ilegal, terutama di kalangan masyarakat dengan daya beli terbatas. Oleh sebab itu, kebijakan tarif perlu dirancang secara proporsional, mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan pencegahan pergeseran konsumsi ke pasar ilegal.
Pengendalian rokok ilegal juga memerlukan strategi edukasi publik yang terarah dan berkelanjutan, khususnya menyasar kelompok usia muda dan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Edukasi ini harus menekankan informasi mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal, mengingat kandungan didalamnya tidak terkontrol dan berpotensi lebih berbahaya.
Pelaksanaan kampanye yang konsisten, dengan dukungan kolaborasi lintas sektor seperti lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan media massa, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik serta menekan permintaan terhadap produk ilegal.
Selain itu, penerapan pendekatan analitik berbasis data menjadi krusial untuk memetakan daerah rawan peredaran rokok ilegal, mengidentifikasi pola distribusi, titik penjualan utama, dan karakteristik konsumen. Pemetaan yang akurat memungkinkan perumusan kebijakan yang lebih efektif, penentuan prioritas pengawasan, dan alokasi sumber daya penegakan hukum yang optimal, sehingga strategi pengendalian dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Semoga.
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
DI tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan cukai hasil tembakau, peredaran rokok ilegal di Indonesia justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memanfaatkan pita cukai bekas, masih marak beredar di berbagai wilayah, bahkan menembus pasar ritel hingga pelosok daerah.
Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai yang potensial hilang dalam jumlah besar, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal. Lebih jauh, keberadaan rokok ilegal yang kerap dipasarkan dengan harga jauh lebih murah berpotensi mendorong peningkatan konsumsi, termasuk di kalangan remaja dan masyarakat berpendapatan rendah.
Saat ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tingkat peredaran rokok ilegal meningkat dari sekitar 5,5% pada tahun 2022 menjadi 6,86–6,9% pada tahun 2023. Peningkatan ini memutus tren penurunan yang sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan mengindikasikan bahwa pasar rokok ilegal tetap memiliki pangsa signifikan di tengah kebijakan kenaikan tarif cukai.
Dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal pun signifikan terhadap penerimaan negara. Sejumlah laporan yang dirilis pada Februari 2025 memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. Pelanggaran paling dominan berasal dari peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai, yang mencapai sekitar 95,44% dari total pelanggaran, disusul oleh penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.
Besarnya kerugian tersebut menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya menjadi masalah penegakan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Fenomena Pergeseran Konsumsi
Fenomena peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari faktor harga dan perilaku konsumsi masyarakat. Analisis terhadap data survei menunjukkan bahwa aspek keterjangkauan harga menjadi pendorong utama tingginya permintaan, khususnya di segmen perokok ilegal. Karakteristik konsumen pada segmen ini memperlihatkan sensitivitas yang tinggi terhadap harga, di mana preferensi pembelian dan volume konsumsi harian sangat dipengaruhi oleh kemampuan membayar.Selain itu, saluran distribusi yang didominasi oleh jaringan ritel kecil dan informal turut memperkuat aksesibilitas produk ilegal di berbagai lapisan masyarakat.
Hasil survei Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya Tahun 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar perokok ilegal memiliki preferensi yang sangat sensitif terhadap harga, dengan 55,3% di antaranya mengonsumsi rokok seharga di bawah Rp1.000 per batang. Kelompok ini juga menunjukkan batas kesediaan membayar yang jauh lebih rendah dibandingkan perokok legal maupun perokok ganda, di mana 29% hanya mampu membayar di bawah Rp1.000 dan 24,5% berada pada rentang Rp1.000–Rp1.499 per batang.
Pola konsumsi harian memperlihatkan bahwa perokok ilegal cenderung mengonsumsi dalam jumlah besar, dengan 21,3% menghisap ≥19 batang per hari, yang umumnya dipenuhi melalui pembelian rokok berharga murah.
Selain itu, data berdasarkan hasil survei PPKE Universitas Brawijaya (2025) juga memperlihatkan bahwa harga rokok ilegal yang paling umum dikonsumsi berada pada rentang Rp100–599 per batang (38,3%), diikuti rentang Rp600–999 (27,9%) dan Rp1.000–1.599 (32,7%). Pola distribusi rokok ilegal sangat terkonsentrasi pada jaringan ritel kecil dan informal, di mana 86,2% konsumen membelinya dari warung atau toko kelontong. Hanya sebagian kecil yang melakukan pembelian melalui minimarket (5,7%), online shop (3,2%), pedagang asongan (2,0%), supermarket (0,5%), atau platform media sosial (2,5%).
Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih didominasi oleh kanal distribusi tradisional dengan penetrasi terbatas pada saluran distribusi modern, serta sangat bergantung pada harga rendah sebagai faktor utama daya tarik konsumen.
Di samping itu, hasil analisis PPKE Universitas Brawijaya (2025) juga ditemukan bahwa variabel yang paling berkontribusi terhadap pergeseran konsumsi ke rokok ilegal meliputi harga rokok ilegal yang lebih murah, ketersediaan rokok ilegal di pasar, dan lemahnya pengawasan. Pada kelompok perokok ilegal, faktor harga murah memiliki bobot pengaruh paling tinggi, diikuti oleh akses yang mudah dan lemahnya pengawasan.
Temuan ini menegaskan bahwa perilaku konsumen rokok ilegal sangat dipengaruhi oleh kombinasi faktor ekonomi (harga murah), faktor distribusi (akses yang mudah), dan faktor kelembagaan (pengawasan lemah). Pada kelompok perokok ilegal, urutan pengaruhnya dimulai dari harga murah sebagai faktor terkuat, lalu kemudahan memperoleh produk, dan terakhir lemahnya pengawasan.
Implikasi dari temuan ini menegaskan bahwa regulasi yang tidak seimbang berpotensi memperluas ruang bagi pasar rokok ilegal dan melemahkan daya saing industri legal yang selama ini berkontribusi pada penerimaan negara. Perpindahan konsumsi dari produk legal ke ilegal tidak hanya menurunkan pembelian dan konsumsi harian rokok bercukai, tetapi juga memicu perubahan norma sosial di masyarakat, meningkatkan pembelian rokok polos, dan memperbesar intensi konsumen untuk meninggalkan produk legal.
Membendung Arus Rokok Ilegal
Pengendalian peredaran rokok ilegal memerlukan intervensi kebijakan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan dengan penekanan pada pengawasan seluruh rantai pasok, mulai dari produksi hingga penjualan akhir. Langkah ini penting mengingat sebagian besar peredaran rokok ilegal terjadi melalui jaringan distribusi informal, seperti warung kecil dan kios di wilayah pedesaan dengan tingkat pengawasan rendah.Peningkatan pengawasan dapat dilakukan melalui inspeksi rutin, operasi gabungan antarinstansi, dan pemanfaatan teknologi pemantauan seperti sistem pelacakan pita cukai. Upaya ini harus diiringi penegakan hukum yang konsisten dan tegas, dengan penerapan sanksi administratif hingga pidana terhadap produsen, distributor, dan pengecer rokok ilegal.
Penegakan hukum yang efektif berfungsi tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelanggar potensial. Keberhasilan langkah ini memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan mencegah pengulangan pelanggaran.
Selain peningkatan pengawasan, kebijakan fiskal melalui penyesuaian struktur tarif cukai memiliki peranan strategis dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal. Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap struktur tarif agar harga rokok legal tetap kompetitif dan tidak mendorong konsumen berpendapatan rendah beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah.
Struktur tarif yang terlalu tinggi pada produk legal berisiko memperlebar kesenjangan harga dengan rokok ilegal, yang pada gilirannya meningkatkan daya tarik pasar ilegal, terutama di kalangan masyarakat dengan daya beli terbatas. Oleh sebab itu, kebijakan tarif perlu dirancang secara proporsional, mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan pencegahan pergeseran konsumsi ke pasar ilegal.
Pengendalian rokok ilegal juga memerlukan strategi edukasi publik yang terarah dan berkelanjutan, khususnya menyasar kelompok usia muda dan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Edukasi ini harus menekankan informasi mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal, mengingat kandungan didalamnya tidak terkontrol dan berpotensi lebih berbahaya.
Pelaksanaan kampanye yang konsisten, dengan dukungan kolaborasi lintas sektor seperti lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan media massa, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik serta menekan permintaan terhadap produk ilegal.
Selain itu, penerapan pendekatan analitik berbasis data menjadi krusial untuk memetakan daerah rawan peredaran rokok ilegal, mengidentifikasi pola distribusi, titik penjualan utama, dan karakteristik konsumen. Pemetaan yang akurat memungkinkan perumusan kebijakan yang lebih efektif, penentuan prioritas pengawasan, dan alokasi sumber daya penegakan hukum yang optimal, sehingga strategi pengendalian dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Semoga.
(jon)
Lihat Juga :