Prabowo Teken Perpres 85/2025, Bentuk Badan Baru di Kemhan
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
“Terkait Perpres 85/2025, ada beberapa poin yang perlu diluruskan dan diklarifikasi. Yang terbentuk baru hanya dua badan: Baharwat dan Bacadnas,” kata Frega.
Frega mengatakan unsur yang ada di bawah kedua badan tersebut sebenarnya adalah satuan kerja (satker) yang sudah eksisting. Pembentukan badan dengan nomenklatur baru itu sebagai respons berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Jadi ini hanya merupakan penyelarasan antar bagian. Selain menindaklanjuti mandat UU No 3/2025, juga bentuk transformasi agar bisa mengoptimalkan tata kelola pertahanan sehingga lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, serta mendukung program pemerintah,” ujar Frega.
Sementara, kata Frega, badan lainnya hanyalah penyesuaian nomenklatur. “Baloghan adalah transformasi dari Baranahan. Batekhan adalah transformasi dari Balitbang. Ba PSDM adalah transformasi dari badiklat. Ba IKIP adalah transformasi dari Bainstrahan,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :