Prabowo Teken Perpres 85/2025, Bentuk Badan Baru di Kemhan
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Perpres, pada pasal 6 juga dijabarkan tugas Kemhan seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan.
Baca juga: 10 Pati Bintang 1 dan 2 Tinggalkan TNI usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-Namanya
Selain itu, Kemhan juga akan terlibat dalam kegiatan farmasi seperti yang dijabarkan pada Pasal 6 ayat f1, “pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan”.
Selanjutnya, pada Pasal 7 juga dijabarkan badan baru di Kemhan seperti Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas pun menjelaskan bahwa Perpres 85 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo hanya membentuk dua badan baru yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) dan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
Baca juga: 10 Pati Bintang 1 dan 2 Tinggalkan TNI usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-Namanya
Selain itu, Kemhan juga akan terlibat dalam kegiatan farmasi seperti yang dijabarkan pada Pasal 6 ayat f1, “pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan”.
Selanjutnya, pada Pasal 7 juga dijabarkan badan baru di Kemhan seperti Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas pun menjelaskan bahwa Perpres 85 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo hanya membentuk dua badan baru yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) dan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
Lihat Juga :