Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka itu yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga 2 tersangka melakukan TPPU. Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga 2 tersangka melakukan TPPU. Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(jon)
Lihat Juga :