Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 13:50 WIB
loading...
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bakal menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi CSR BI, termasuk ke partai politik. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) . Selanjutnya, KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana, termasuk ke partai politik.
"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana," sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR
Dalam perkara tersebut dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ditelusuri aliran uang tersebut. "Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, kita akan cari dan sita," kata Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka itu yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga 2 tersangka melakukan TPPU. Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana," sambungnya.
Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR
Dalam perkara tersebut dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ditelusuri aliran uang tersebut. "Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, kita akan cari dan sita," kata Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka itu yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga 2 tersangka melakukan TPPU. Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(jon)
Lihat Juga :