KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
Kamis, 07 Agustus 2025 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Asep menjelaskan kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Baca juga: Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. (Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :