Kejagung: Riza Chalid Segera Ditetapkan Jadi DPO sebagai Syarat Ajukan Red Notice
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:51 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal segera menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal segera menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Sebab DPO menjadi bagian dari pengajuan Red Notice ke Interpol.
"Pemanggilan ketiga Senin lalu, MRC tidak hadir dan minggu depan penyidik akan mengambil langkah hukum, di antaranya penetapan DPO dan proses Red Notice on proses dengan instansi terkait karena ada tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Anang, penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan karena selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengajukan red notice sehingga saat ada aktivitas keluar masuk Riza Chalid ke suatu negara bisa terdeteksi.
Baca juga: Garasi Sultan Milik Riza Chalid Dibongkar: dari Maybach Rp6,5 Miliar hingga Alphard, Ini Daftar Mobil Sitaan Kejagung
"Untuk memperoleh ke red notice ada tahapan yang harus dilalui, salah satu persyaratannya itu kan panggilan sudah sesuai aturan dan juga ada penetapan DPO," tuturnya.
Arif menambahkan, selain mengejar pelaku tindak pidana korupsi, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Riza Chalid. Penyidik juga bakal berkoordinasi dengan negara-negara tetangga dalam menelusuri aset-aset Riza Chalid, termasuk menelusuri keberadaannya.
Baca juga: 6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI Akhir Juli 2025
"Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol disini, setelah itu baru dikirim ke Lion, ke Perancis. Ketika diapprove, penetapan red notice keluar, semua Imigrasi seluruh dunia, ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice," jelasnya.
"Akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga yang di duga ada keberadaan yang bersangkutan tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan menghormati kedaulatan negara masing-masing," kata Anang.
Ari Sandita – Sindonews
"Pemanggilan ketiga Senin lalu, MRC tidak hadir dan minggu depan penyidik akan mengambil langkah hukum, di antaranya penetapan DPO dan proses Red Notice on proses dengan instansi terkait karena ada tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Anang, penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan karena selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengajukan red notice sehingga saat ada aktivitas keluar masuk Riza Chalid ke suatu negara bisa terdeteksi.
Baca juga: Garasi Sultan Milik Riza Chalid Dibongkar: dari Maybach Rp6,5 Miliar hingga Alphard, Ini Daftar Mobil Sitaan Kejagung
"Untuk memperoleh ke red notice ada tahapan yang harus dilalui, salah satu persyaratannya itu kan panggilan sudah sesuai aturan dan juga ada penetapan DPO," tuturnya.
Arif menambahkan, selain mengejar pelaku tindak pidana korupsi, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Riza Chalid. Penyidik juga bakal berkoordinasi dengan negara-negara tetangga dalam menelusuri aset-aset Riza Chalid, termasuk menelusuri keberadaannya.
Baca juga: 6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI Akhir Juli 2025
"Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol disini, setelah itu baru dikirim ke Lion, ke Perancis. Ketika diapprove, penetapan red notice keluar, semua Imigrasi seluruh dunia, ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice," jelasnya.
"Akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga yang di duga ada keberadaan yang bersangkutan tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan menghormati kedaulatan negara masing-masing," kata Anang.
Ari Sandita – Sindonews
(cip)
Lihat Juga :