MA Secepatnya Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:30 WIB
loading...
Mahkamah Agung bakal secepatnya memanggil tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikarsih Lembong (Tom Lembong) diketahui telah melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). Laporan kubu Tom ini pun tengah dipelajari MA untuk ditindaklanjuti.
Juru bicara MA, Yanto menyampaikan pasca laporan tersebut, pihak akan memanggil hakim yang menangani perkara Tom Lembong yakni, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca juga: MA Pelajari Laporan Tom Lembong Soal Pelanggaran Etik 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum tom Lembong ya yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," kata Yanto.
"Artinya kan pasti ditindaklanjuti, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu jadi intinya secepatnya," imbuhnya.
Meski begitu, dia belum bisa merincikan tanggal pasti ketiga hakim tersebut diperiksa oleh MA. Sebab laporan itu akan ditangani oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Back Up Kejagung Tangani Kasus Hukum Riza Chalid
Sekedar informasi, laporan kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8). Pelapor itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan di gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari presiden Prabowo Subianto.
Zaid menambahkan bahwa pelapor ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa adanya, dia memiliki semangat untuk memperbaiki sistem hukum.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujarnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid menyebut dirinya juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan Ombudsman dan BPKP.
"Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya dan khususnya ketua tim auditnya Yang telah membuat audit," pungkasnya.
Juru bicara MA, Yanto menyampaikan pasca laporan tersebut, pihak akan memanggil hakim yang menangani perkara Tom Lembong yakni, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca juga: MA Pelajari Laporan Tom Lembong Soal Pelanggaran Etik 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum tom Lembong ya yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," kata Yanto.
"Artinya kan pasti ditindaklanjuti, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu jadi intinya secepatnya," imbuhnya.
Meski begitu, dia belum bisa merincikan tanggal pasti ketiga hakim tersebut diperiksa oleh MA. Sebab laporan itu akan ditangani oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Back Up Kejagung Tangani Kasus Hukum Riza Chalid
Sekedar informasi, laporan kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8). Pelapor itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan di gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari presiden Prabowo Subianto.
Zaid menambahkan bahwa pelapor ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa adanya, dia memiliki semangat untuk memperbaiki sistem hukum.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujarnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid menyebut dirinya juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan Ombudsman dan BPKP.
"Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya dan khususnya ketua tim auditnya Yang telah membuat audit," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :