Ini Peran 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Aceh
Rabu, 06 Agustus 2025 - 08:48 WIB
loading...
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Banda Aceh. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Banda Aceh pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra E Wardhana mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga turut mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Mayndra, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Aceh
Sedangkan M, kata Mayndra, diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah tersebut. “M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas merekrut anggota serta menyusun rencana aksi,” ujar dia.
Dari kedua tersangka, lanjut dia, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya satu unit laptop, beberapa telepon seluler, flash disk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Bekukan Yayasan Rumah Amal Jariyah di Merangin karena Terafiliasi NII
"Tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok," jelasnya.
Mayndra menambahkan, saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra E Wardhana mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga turut mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Mayndra, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Aceh
Sedangkan M, kata Mayndra, diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah tersebut. “M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas merekrut anggota serta menyusun rencana aksi,” ujar dia.
Dari kedua tersangka, lanjut dia, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya satu unit laptop, beberapa telepon seluler, flash disk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Bekukan Yayasan Rumah Amal Jariyah di Merangin karena Terafiliasi NII
"Tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok," jelasnya.
Mayndra menambahkan, saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.
(cip)
Lihat Juga :