Mengungkap Motif di Balik Pengibaran Bendera One Piece

Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:14 WIB
loading...
A A A
Hanya 11% yang bersikap negatif, menganggap tindakan ini provokatif dan bahkan berpotensi makar.

Emosi Publik


Analisis emosi warganet menunjukkan spektrum perasaan yang berlapis:
• Marah, karena merasa kebebasan berekspresi dikekang negara.
• Senang dan bangga, karena budaya pop mampu menjadi simbol perjuangan damai.
• Terkejut, melihat simbol hiburan seperti One Piece dipandang negara dengan begitu serius.

Dengan data ini, kata Ismail Fahmi, fenomena bendera One Piece terlihat bukan sekadar aksi lucu-lucuan, tetapi titik temu antara aspirasi dan luka kolektif; antara kreativitas generasi digital dan konservatisme generasi lama; antara demokrasi digital dan nasionalisme historis.

“Ini bukan hanya tentang sehelai kain, melainkan tentang bagaimana masyarakat memaknai identitas dan bagaimana negara merespons bahasa simbolik rakyat di era yang telah berubah,” ungkapnya.

Apa yang Dibicarakan Publik?


Data Drone Emprit menunjukkan bahwa isu ini tidak monolitik. Ia berkembang menjadi beragam topik yang mencerminkan keresahan, kritik, dan harapan publik terhadap kondisi sosialpolitik Indonesia saat ini.

Apa motif di balik pengibaran bendera One Piece?


Data Drone Emprit mengungkap bahwa mayoritas pengibar bendera One Piece tidak berniat menandingi Merah Putih. Sebaliknya, mereka justru sedang mencari cara alternatif untuk menyuarakan keresahan yang tak tertampung dalam kanal formal.

Data Drone Emprit menunjukkan 81% sentimen di media sosial bersifat positif, menganggap pengibaran bendera ini sebagai simbol perlawanan damai, ekspresi kreatif, dan kritik terhadap ketimpangan sosial.

“Mereka berasal dari generasi yang tumbuh bersama anime, meme, dan fandom. Simbol seperti Jolly Roger bukan sekadar hiburan, tapi personifikasi dari nilai-nilai persahabatan, keberanian, loyalitas, dan perlawanan terhadap sistem yang menindas,” ujar dia.

“Bagi mereka, Luffy lebih representatif dari semangat rakyat kecil ketimbang wajah-wajah politikus di televisi,” sambungnya.

Apakah ini bentuk makar atau pelecehan simbol negara?


“Dari kacamata hukum tata negara, jawabannya tegas: tidak. Pengibaran bendera fiksi seperti One Piece tidak melanggar hukum selama tidak lebih tinggi dari Merah Putih dan tidak dimaksudkan sebagai bendera tandingan,” jelasnya.

Dia mengutip pernyataan Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang menyebut bahwa tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang bendera fiksi selama tidak menggantikan Merah Putih.

Namun, kata dia, di luar ranah legalitas, terdapat ranah sensitivitas sejarah dan etika nasionalisme. Dan di sinilah tantangannya: bagaimana negara dan masyarakat dapat membedakan pelanggaran hukum dari bentuk kritik simbolik, tanpa mencederai salah satu pihak?

“Kita perlu jujur bahwa tidak semua yang menyakiti perasaan kolektif adalah ilegal, dan tidak semua yang legal pasti pantas dalam konteks budaya,” kata dia.

Kesimpulan Sementara


Ismail menerangkan, dengan membongkar masalah ini ke prinsip-prinsip dasarnya, kita menemukan bahwa:
• Negara dan rakyat tidak sedang bertengkar tentang siapa paling cinta Indonesia.
• Yang terjadi adalah perbedaan cara mengekspresikan cinta itu. Yang satu melalui penghormatan historis, yang lain melalui simbolisme budaya pop.

“Bendera One Piece adalah ujian, bukan tentang kesetiaan, tetapi tentang ketahanan demokrasi kita dalam menghadapi ekspresi yang tidak biasa,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Kemlu Bebaskan 1 Korban...
Kemlu Bebaskan 1 Korban Pembajakan Kapal di Somalia, 5 WNI Masih Disandera
4 WNI Diculik Bajak...
4 WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu: Pelaku Tengah Diburu
Prabowo Anugerahi Haji...
Prabowo Anugerahi Haji Isam Bintang Mahaputera Utama karena Dedikasinya untuk Negeri
Dukung Generasi Muda...
Dukung Generasi Muda Berprestasi, BRI Peduli Apresiasi Anggota Paskibraka Nasional
Peringati HUT Ke-80...
Peringati HUT Ke-80 RI, IKPNI Gelar Penanaman Mangrove di Angke-Kapuk
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Bendera Paling Unik, Nomor 4 Bergambar Naga
Setelah 26 Tahun, One...
Setelah 26 Tahun, One Piece Episode Terakhir (1155) Akan Tayang 28 Desember 2025
10 Negara yang Menampilkan...
10 Negara yang Menampilkan Burung dan Hewan di Bendera Nasional
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved