Direktorat JPH Tingkatkan Edukasi dan Literasi Halal kepada Generasi Muda
Selasa, 05 Agustus 2025 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan. Sementara fungsi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi krusial dalam memastikan proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.
“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala,” papar Fuad.
Ketika dunia berlomba-lomba menyambut tren halal sebagai komoditas ekonomi, Indonesia memilih jalur yang berbeda, menjadikan halal bukan hanya label, melainkan gaya hidup (lifestyle) yang menyatu dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umum.
Fuad mengatakan isu halal tidak bisa hanya dibaca dalam kerangka ekonomi dan perdagangan semata. Direktorat JPH memikul tanggung jawab menjaga keseimbangan (balancing) antara dimensi agama dan ekonomi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di negara yang berdasarkan Pancasila. Halal tidak sekadar isu agama, tapi isu ekonomi, dan halal tidak sekadar isu ekonomi, tapi tak dapat dipisahkan dari kesadaran beragama.
“Perspektif yang dibangun adalah isu halal adalah bagian dari tren global ekonomi, dan sekaligus memiliki keunikan karena bersumber dari nilai agama. Halal itu memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hal konsumen. Kami menggarisbawahi yang disampaikan Kepala BPJPH, Pak Ahmad Haikal Hasan, halal itu pasti baik, sehat dan bersih, serta Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.” terangnya.
Dengan pendekatan seperti demikian, kata Fuad, Direktorat JPH menempatkan diri sebagai penjaga nilai, melampaui sekadar tuntutan birokrasi. Fungsi halal tidak hanya hadir di kemasan produk, tetapi di dalam keyakinan masyarakat bahwa apa yang mereka konsumsi membawa keberkahan.
“Sebagai direktorat yang baru, JPH menghadapi tantangan, bukan sekadar dikenal di tengah masyarakat, tapi memberi manfaat serta berdampak. Maka, salah satu upaya yang tengah kami tempuh adalah melakukan inovasi branding dan memperkenalkan halal sebagai gaya hidup yang mudah, menenangkan, dan menyenangkan. Penaatan regulasi, kelembagaan, pelayanan dengan konsep digitalisasi, sumber daya manusia dan advokasi kalau ada pengaduan masyarakat, tentu menjadi perhatian Direktorat JPH bersama BPJPH, keduanya tentu saling mendukung,” jelasnya.
“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala,” papar Fuad.
Ketika dunia berlomba-lomba menyambut tren halal sebagai komoditas ekonomi, Indonesia memilih jalur yang berbeda, menjadikan halal bukan hanya label, melainkan gaya hidup (lifestyle) yang menyatu dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umum.
Fuad mengatakan isu halal tidak bisa hanya dibaca dalam kerangka ekonomi dan perdagangan semata. Direktorat JPH memikul tanggung jawab menjaga keseimbangan (balancing) antara dimensi agama dan ekonomi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di negara yang berdasarkan Pancasila. Halal tidak sekadar isu agama, tapi isu ekonomi, dan halal tidak sekadar isu ekonomi, tapi tak dapat dipisahkan dari kesadaran beragama.
“Perspektif yang dibangun adalah isu halal adalah bagian dari tren global ekonomi, dan sekaligus memiliki keunikan karena bersumber dari nilai agama. Halal itu memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hal konsumen. Kami menggarisbawahi yang disampaikan Kepala BPJPH, Pak Ahmad Haikal Hasan, halal itu pasti baik, sehat dan bersih, serta Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.” terangnya.
Dengan pendekatan seperti demikian, kata Fuad, Direktorat JPH menempatkan diri sebagai penjaga nilai, melampaui sekadar tuntutan birokrasi. Fungsi halal tidak hanya hadir di kemasan produk, tetapi di dalam keyakinan masyarakat bahwa apa yang mereka konsumsi membawa keberkahan.
“Sebagai direktorat yang baru, JPH menghadapi tantangan, bukan sekadar dikenal di tengah masyarakat, tapi memberi manfaat serta berdampak. Maka, salah satu upaya yang tengah kami tempuh adalah melakukan inovasi branding dan memperkenalkan halal sebagai gaya hidup yang mudah, menenangkan, dan menyenangkan. Penaatan regulasi, kelembagaan, pelayanan dengan konsep digitalisasi, sumber daya manusia dan advokasi kalau ada pengaduan masyarakat, tentu menjadi perhatian Direktorat JPH bersama BPJPH, keduanya tentu saling mendukung,” jelasnya.
Lihat Juga :