Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Ketua KPK: Soal Penegakan Hukum, Terbukti Melakukan Kejahatan
Senin, 04 Agustus 2025 - 16:16 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedih dengan kondisi KPK karena Presiden turun tangan terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Sindonews TV
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sedih dengan kondisi KPK karena Presiden turun tangan terkait kasus Hasto Kristiyanto . Prabowo Subianto memberikan amnesti sehingga Hasto pun bebas.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan, artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan
Terkait pemberian amnesti, Setyo enggan berbicara banyak. Sebab, hal itu kewenangan Presiden. "Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Megawati mengaku sedih melihat KPK saat ini. KPK sebelumnya menjebloskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke penjara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Loh saya maaf ya, kalau saya melihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Sayalah yang membuat KPK juga dong," ujar Megawati di Kongres VI PDIP, Bali, Sabtu (2/8/2025).
Dia juga mempertanyakan peran KPK saat ini. Dia heran masalah di KPK sampai membuat Presiden Prabowo harus turun tangan.
"Masak urusan begini saja, Presiden harus turun tangan, coba pikirkan. Loh kan saya pernah berpikir. Jadi bisa tahu liku-likunya," kata Megawati.
Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada Hasto yang dilanjutkan Hasto resmi bebas dari Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan, artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan
Terkait pemberian amnesti, Setyo enggan berbicara banyak. Sebab, hal itu kewenangan Presiden. "Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Megawati mengaku sedih melihat KPK saat ini. KPK sebelumnya menjebloskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke penjara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Loh saya maaf ya, kalau saya melihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Sayalah yang membuat KPK juga dong," ujar Megawati di Kongres VI PDIP, Bali, Sabtu (2/8/2025).
Dia juga mempertanyakan peran KPK saat ini. Dia heran masalah di KPK sampai membuat Presiden Prabowo harus turun tangan.
"Masak urusan begini saja, Presiden harus turun tangan, coba pikirkan. Loh kan saya pernah berpikir. Jadi bisa tahu liku-likunya," kata Megawati.
Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada Hasto yang dilanjutkan Hasto resmi bebas dari Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam.
(jon)
Lihat Juga :