Guru Besar UI Ungkap Banyak Cara untuk Pulangkan Riza Chalid
Senin, 04 Agustus 2025 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Jika tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Riza Chalid berada, bisa dilakukan dengan cara seperti perjanjian antarkepolisian dengan negara lain. “Atau bargaining negara yang diidentifikasi yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Goverment to Goverment),” ujar Eva, Senin (4/8/2025).
Terkait dengan kemungkinan dilakukannya peradilan in absentia untuk Riza Chalid, agar negara bisa membekukan asetnya di Indonesia, Eva lebih menyarankan mengupayakan dulu pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Dijelaskannya, dalam perspektif HAM, Indonesia sepertinya tidak merekomendasikan peradilan in absentia.
“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itumasih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” ujar pengajar di Fakultas Hukum UI ini.
Sedangkan mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Eva mengatakan, merujuk pada Pasal 38 KUHAP, ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana maka punya kewenangan untuk menyita. “Kalau dikemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” tuturnya.
Dia berpendapat, cara ini sudah cukup aman untuk penyidik maupun tersangka. Jika terbukti maka bisa dirampas untuk negara, dan jika tidak terbukti maka dikembalikan kepada terdakwa.
Terkait dengan kemungkinan dilakukannya peradilan in absentia untuk Riza Chalid, agar negara bisa membekukan asetnya di Indonesia, Eva lebih menyarankan mengupayakan dulu pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Dijelaskannya, dalam perspektif HAM, Indonesia sepertinya tidak merekomendasikan peradilan in absentia.
“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itumasih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” ujar pengajar di Fakultas Hukum UI ini.
Sedangkan mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Eva mengatakan, merujuk pada Pasal 38 KUHAP, ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana maka punya kewenangan untuk menyita. “Kalau dikemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” tuturnya.
Dia berpendapat, cara ini sudah cukup aman untuk penyidik maupun tersangka. Jika terbukti maka bisa dirampas untuk negara, dan jika tidak terbukti maka dikembalikan kepada terdakwa.
Lihat Juga :