Guru Besar UI Ungkap Banyak Cara untuk Pulangkan Riza Chalid

Senin, 04 Agustus 2025 - 15:59 WIB
loading...
A A A
Jika tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Riza Chalid berada, bisa dilakukan dengan cara seperti perjanjian antarkepolisian dengan negara lain. “Atau bargaining negara yang diidentifikasi yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Goverment to Goverment),” ujar Eva, Senin (4/8/2025).

Terkait dengan kemungkinan dilakukannya peradilan in absentia untuk Riza Chalid, agar negara bisa membekukan asetnya di Indonesia, Eva lebih menyarankan mengupayakan dulu pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Dijelaskannya, dalam perspektif HAM, Indonesia sepertinya tidak merekomendasikan peradilan in absentia.

“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itumasih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” ujar pengajar di Fakultas Hukum UI ini.

Sedangkan mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Eva mengatakan, merujuk pada Pasal 38 KUHAP, ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana maka punya kewenangan untuk menyita. “Kalau dikemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” tuturnya.

Dia berpendapat, cara ini sudah cukup aman untuk penyidik maupun tersangka. Jika terbukti maka bisa dirampas untuk negara, dan jika tidak terbukti maka dikembalikan kepada terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp9 Miliar
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Selain Dadan, Kejagung...
Selain Dadan, Kejagung Juga Tahan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung!
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved