Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 00:46 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi," jelasnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian Imipas, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imipas, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian Imipas, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imipas, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
(zik)
Lihat Juga :