Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Berikan Pengampunan
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Lebih lanjut dia mengatakan, abolisi umumnya diberikan kepada terpidana perseorangan. Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden memberikan abolisi berdasarkan pertimbangan DPR.
"Dasar hukum abolisi serupa dengan amnesti, yakni tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), selain itu tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954," jelasnya.
Dia mengatakan, berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan. Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan. Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.
"Dengan demikian kedua alat konstitusional amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai salah satu hak konstitusional setiap terpidana, secara terminologis hal ini dalam rangka penegakan, pemenuhan keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu amnesti dan abolisi adalah bagian dari upaya negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang melakukan kesalahan dalam suatu perbuatan pidana," ujarnya.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara tradisionil, pranata atau kekuasaan Presiden untuk memberi pengampunan telah dilembagakan dalam berbagai sistem pemerintahan, hal ini berasal dari tradisi dalam sistem monarki Inggris dimana raja dianggap sebagai sumber keadilan sehingga kepadanya diberikan kewenangan itu.
Dia menuturkan, hal ini yang dikenal sebagai hak prerogatif eksekutif (executive prerogative) dalam bentuk hak untuk memberi pengampunan kepada warganya yang telah dijatuhi pidana, untuk itu, prinsip ini telah berangkat dari basis filosofis dan sosiologis yang kokoh.
Lebih lanjut dia mengatakan, abolisi umumnya diberikan kepada terpidana perseorangan. Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden memberikan abolisi berdasarkan pertimbangan DPR.
"Dasar hukum abolisi serupa dengan amnesti, yakni tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), selain itu tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954," jelasnya.
Dia mengatakan, berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan. Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan. Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.
"Dengan demikian kedua alat konstitusional amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai salah satu hak konstitusional setiap terpidana, secara terminologis hal ini dalam rangka penegakan, pemenuhan keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu amnesti dan abolisi adalah bagian dari upaya negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang melakukan kesalahan dalam suatu perbuatan pidana," ujarnya.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara tradisionil, pranata atau kekuasaan Presiden untuk memberi pengampunan telah dilembagakan dalam berbagai sistem pemerintahan, hal ini berasal dari tradisi dalam sistem monarki Inggris dimana raja dianggap sebagai sumber keadilan sehingga kepadanya diberikan kewenangan itu.
Dia menuturkan, hal ini yang dikenal sebagai hak prerogatif eksekutif (executive prerogative) dalam bentuk hak untuk memberi pengampunan kepada warganya yang telah dijatuhi pidana, untuk itu, prinsip ini telah berangkat dari basis filosofis dan sosiologis yang kokoh.
Lihat Juga :