Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Berikan Pengampunan
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
"Terhadap kebijakan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, menurut hemat saya telah berpijak serta berbasis pada prinsip kepentingan publik yang objektif dan mendalam," ucapnya.
"Yang mana telah mencakup dimensi stabilitas nasional dan pencegahan perpecahan didalam masyarakat, presiden tentunya telah mengkalkulasi berbagai aspek dan element signifikan terkait dengan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan holistik untuk sampai pada mengeluarkan deklarasi moral dan konstitusional atas kedua produk kebijakan elementer tersebut yaitu amnesti dan abolisi," tambahnya.
Fahri Bachmid juga menyimpulkan bahwa sikap presiden terkait kebijakan hukum dan politik ini telah berangkat dari prosedur dan mekanisme ketatanegaraan yang konstitusional, yang mana abolisi dan amnesti sebagai sebuah legal declaration telah melibatkan lembaga DPR untuk memenuhi kaidah check and balance agar presiden dapat memperhatikan pertimbangan DPR council considerations.
Dr. Fahri Bachmid menguraikan bahwa dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan hampir semua rezim pemerintahan mulai dari era orde lama, orde baru, orde maupun era reformasi sampai dengan saat ini, penggunaan hak konstitusional presiden dalam berbagai perkara telah dilakukan dengan baik dan efektif.
Dikatakannya, penggunaan instrumen alat konstitusional amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini.
"Dari masa Presiden Soekarno hingga era reformasi dan pemerintahan sekarang, mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan," katanya.
2. 1961 – Keppres No. 449: Pengampunan untuk pelaku pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
3. 1964 – Keppres No. 2: Abolisi terhadap tokoh separatis RMS (Republik Maluku Selatan).
4. 1977 – Keppres No. 63: Abolisi bagi ribuan pengikut Fretilin di Timor Timur.
5. 1998 – Keppres No. 80 dan 123: Amnesti dan abolisi untuk aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.
6. 1999 – Keppres No. 159: Amnesti bagi Budiman Sudjatmiko dan aktivis lainnya yang menentang Orde Baru.
7. 2000 – Keppres No. 91 dan 93: Abolisi terhadap tokoh-tokoh Papua dan kasus penyimpangan kepercayaan.
8. 2005 – Keppres No. 22: Amnesti dan abolisi terhadap 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki.
9. 2019 – Keppres No. 24: Amnesti untuk Baiq Nuril, korban kriminalisasi UU ITE, menjadi amnesti pertama yang diberikan untuk kasus non-politik.
"Yang mana telah mencakup dimensi stabilitas nasional dan pencegahan perpecahan didalam masyarakat, presiden tentunya telah mengkalkulasi berbagai aspek dan element signifikan terkait dengan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan holistik untuk sampai pada mengeluarkan deklarasi moral dan konstitusional atas kedua produk kebijakan elementer tersebut yaitu amnesti dan abolisi," tambahnya.
Fahri Bachmid juga menyimpulkan bahwa sikap presiden terkait kebijakan hukum dan politik ini telah berangkat dari prosedur dan mekanisme ketatanegaraan yang konstitusional, yang mana abolisi dan amnesti sebagai sebuah legal declaration telah melibatkan lembaga DPR untuk memenuhi kaidah check and balance agar presiden dapat memperhatikan pertimbangan DPR council considerations.
Dr. Fahri Bachmid menguraikan bahwa dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan hampir semua rezim pemerintahan mulai dari era orde lama, orde baru, orde maupun era reformasi sampai dengan saat ini, penggunaan hak konstitusional presiden dalam berbagai perkara telah dilakukan dengan baik dan efektif.
Dikatakannya, penggunaan instrumen alat konstitusional amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini.
"Dari masa Presiden Soekarno hingga era reformasi dan pemerintahan sekarang, mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan," katanya.
Berikut beberapa momen penting:
1. 1959 – Keppres No. 303: Amnesti dan abolisi untuk pengikut DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.2. 1961 – Keppres No. 449: Pengampunan untuk pelaku pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
3. 1964 – Keppres No. 2: Abolisi terhadap tokoh separatis RMS (Republik Maluku Selatan).
4. 1977 – Keppres No. 63: Abolisi bagi ribuan pengikut Fretilin di Timor Timur.
5. 1998 – Keppres No. 80 dan 123: Amnesti dan abolisi untuk aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.
6. 1999 – Keppres No. 159: Amnesti bagi Budiman Sudjatmiko dan aktivis lainnya yang menentang Orde Baru.
7. 2000 – Keppres No. 91 dan 93: Abolisi terhadap tokoh-tokoh Papua dan kasus penyimpangan kepercayaan.
8. 2005 – Keppres No. 22: Amnesti dan abolisi terhadap 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki.
9. 2019 – Keppres No. 24: Amnesti untuk Baiq Nuril, korban kriminalisasi UU ITE, menjadi amnesti pertama yang diberikan untuk kasus non-politik.
(shf)
Lihat Juga :