Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Berikan Pengampunan

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:59 WIB
loading...
A A A
"Terhadap kebijakan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, menurut hemat saya telah berpijak serta berbasis pada prinsip kepentingan publik yang objektif dan mendalam," ucapnya.

"Yang mana telah mencakup dimensi stabilitas nasional dan pencegahan perpecahan didalam masyarakat, presiden tentunya telah mengkalkulasi berbagai aspek dan element signifikan terkait dengan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan holistik untuk sampai pada mengeluarkan deklarasi moral dan konstitusional atas kedua produk kebijakan elementer tersebut yaitu amnesti dan abolisi," tambahnya.

Fahri Bachmid juga menyimpulkan bahwa sikap presiden terkait kebijakan hukum dan politik ini telah berangkat dari prosedur dan mekanisme ketatanegaraan yang konstitusional, yang mana abolisi dan amnesti sebagai sebuah legal declaration telah melibatkan lembaga DPR untuk memenuhi kaidah check and balance agar presiden dapat memperhatikan pertimbangan DPR council considerations.

Dr. Fahri Bachmid menguraikan bahwa dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan hampir semua rezim pemerintahan mulai dari era orde lama, orde baru, orde maupun era reformasi sampai dengan saat ini, penggunaan hak konstitusional presiden dalam berbagai perkara telah dilakukan dengan baik dan efektif.

Dikatakannya, penggunaan instrumen alat konstitusional amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini.

"Dari masa Presiden Soekarno hingga era reformasi dan pemerintahan sekarang, mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan," katanya.

Berikut beberapa momen penting:

1. 1959 – Keppres No. 303: Amnesti dan abolisi untuk pengikut DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
2. 1961 – Keppres No. 449: Pengampunan untuk pelaku pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
3. 1964 – Keppres No. 2: Abolisi terhadap tokoh separatis RMS (Republik Maluku Selatan).
4. 1977 – Keppres No. 63: Abolisi bagi ribuan pengikut Fretilin di Timor Timur.
5. 1998 – Keppres No. 80 dan 123: Amnesti dan abolisi untuk aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.
6. 1999 – Keppres No. 159: Amnesti bagi Budiman Sudjatmiko dan aktivis lainnya yang menentang Orde Baru.
7. 2000 – Keppres No. 91 dan 93: Abolisi terhadap tokoh-tokoh Papua dan kasus penyimpangan kepercayaan.
8. 2005 – Keppres No. 22: Amnesti dan abolisi terhadap 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki.
9. 2019 – Keppres No. 24: Amnesti untuk Baiq Nuril, korban kriminalisasi UU ITE, menjadi amnesti pertama yang diberikan untuk kasus non-politik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved