Dirjen AHU Kemenkum Resmi Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto ke KPK
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Surat salinan keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi Agtas menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, persetujuan DPR RI atas usulan abolisi dan amnesti ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025) malam. Saat mengumumkan abolisi dan amnesti ini, Dasco antara lain didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan para perwakilan pimpinan fraksi.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Kedua, kata Dasco, DPR RI memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana. "Diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Diketahui, persetujuan DPR RI atas usulan abolisi dan amnesti ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025) malam. Saat mengumumkan abolisi dan amnesti ini, Dasco antara lain didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan para perwakilan pimpinan fraksi.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Kedua, kata Dasco, DPR RI memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana. "Diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
(zik)
Lihat Juga :