Menko Polkam Tanggapi Soal Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:25 WIB
loading...
Menko Polkam Tanggapi...
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan (BG) menanggapi maraknya pengibaran simbol pengganti Bendera Merah Putih. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan (BG) menanggapi maraknya pengibaran simbol pengganti Bendera Merah Putih. Diketahui saat ini terjadi fenomena pengibaran bendera dari cerita Manga Jepang One Piece menjelang HUT ke-80 RI.

"Alhamdulillah sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia. Sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan," kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Menko Polkam: Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Muda Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila

Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.



"Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ujar Budi Gunawan.

Dia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan hasil perjuangan kolektif para pendahulu. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, lanjut Budi Gunawan, sudah sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.

Baca juga: Jelang 17 Agustusan, Fenomena Warga Kibarkan Bendera One Piece Bermunculan

"Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan,"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," tegasnya.

Menko Polkam menambahkan, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus menghimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di Bumi Pertiwi Indonesia," tandasnya.

Diketahui pengibaran bendera One Piece berwarna hitam dengan simbol tengkorak dan topi jerami itu diduga sebagai bentuk simbol matinya keadilan dan kekuasaan yang korup.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Apel Kesiapsiagaan Karhutla...
Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Menko Polkam: Negara Komitmen Pencegahan Dini
Menko Polkam: Bandara...
Menko Polkam: Bandara Koroway Batu, Beoga, dan Iwur Papua Kembali Beroperasi
Kemenko Polkam-DPD RI...
Kemenko Polkam-DPD RI Perkuat Sinergi Komunikasi Hadapi Maraknya Hoaks
Jaga Stabilitas Kawasan,...
Jaga Stabilitas Kawasan, Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Keamanan
Menko Polkam Konsolidasikan...
Menko Polkam Konsolidasikan TNI-Polri-BIN untuk Penanganan Pascabencana di Sumatera
Menko Polkam, Panglima...
Menko Polkam, Panglima TNI, hingga Kapolri Pantau Malam Tahun Baru 2026
Setelah 26 Tahun, One...
Setelah 26 Tahun, One Piece Episode Terakhir (1155) Akan Tayang 28 Desember 2025
Menko Polkam Apresiasi...
Menko Polkam Apresiasi Aksi Tanggap Darurat Bea Cukai Lhokseumawe
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved