Menko Polkam Tanggapi Soal Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:25 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan (BG) menanggapi maraknya pengibaran simbol pengganti Bendera Merah Putih. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan (BG) menanggapi maraknya pengibaran simbol pengganti Bendera Merah Putih. Diketahui saat ini terjadi fenomena pengibaran bendera dari cerita Manga Jepang One Piece menjelang HUT ke-80 RI.
"Alhamdulillah sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia. Sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan," kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Menko Polkam: Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Muda Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila
Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
"Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ujar Budi Gunawan.
Dia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan hasil perjuangan kolektif para pendahulu. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, lanjut Budi Gunawan, sudah sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Baca juga: Jelang 17 Agustusan, Fenomena Warga Kibarkan Bendera One Piece Bermunculan
"Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan,"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," tegasnya.
Menko Polkam menambahkan, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus menghimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di Bumi Pertiwi Indonesia," tandasnya.
Diketahui pengibaran bendera One Piece berwarna hitam dengan simbol tengkorak dan topi jerami itu diduga sebagai bentuk simbol matinya keadilan dan kekuasaan yang korup.
"Alhamdulillah sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia. Sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan," kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Menko Polkam: Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Muda Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila
Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
"Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ujar Budi Gunawan.
Dia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan hasil perjuangan kolektif para pendahulu. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, lanjut Budi Gunawan, sudah sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Baca juga: Jelang 17 Agustusan, Fenomena Warga Kibarkan Bendera One Piece Bermunculan
"Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan,"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," tegasnya.
Menko Polkam menambahkan, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus menghimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di Bumi Pertiwi Indonesia," tandasnya.
Diketahui pengibaran bendera One Piece berwarna hitam dengan simbol tengkorak dan topi jerami itu diduga sebagai bentuk simbol matinya keadilan dan kekuasaan yang korup.
(shf)
Lihat Juga :