Anies Kembali Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang: Saya Masuk Dulu, Ya
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap klien keluar dari penjara siang ini. "Hari ini yang kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Selain menjenguk Tom, dia juga berkordinasi dengan pihak Rutan Klas I Cipinang. "Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan Pak Tom," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa pemberian abolisi dari presiden ini bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan. Menurutnya, memang pada dasarnya Tom tidak bersalah dalam kasus korupsi impor gula. "Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui," ujarnya.
DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Tom kemudian mengajukan upaya hukum banding.
Selain menjenguk Tom, dia juga berkordinasi dengan pihak Rutan Klas I Cipinang. "Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan Pak Tom," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa pemberian abolisi dari presiden ini bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan. Menurutnya, memang pada dasarnya Tom tidak bersalah dalam kasus korupsi impor gula. "Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui," ujarnya.
DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Tom kemudian mengajukan upaya hukum banding.
(zik)
Lihat Juga :