Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Anang tak merinci apakah Tom akan langsung bebas setelah Keppres itu. Kejagung, kata dia, akan lebih dulu mempelajari isi Keppres.
"Tentunya kita akan melaksanakan (isi Keppres). Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana upaya hukum banding yang sedang berjalan, Anang juga tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu Keppres.
"Oh iya, kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun Kejaksaan, ya dengan adanya, lihat aja kepres ini seperti apa, kalau memang itu sudah (terbit) kita laksanakan," tandasnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Tentunya kita akan melaksanakan (isi Keppres). Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana upaya hukum banding yang sedang berjalan, Anang juga tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu Keppres.
"Oh iya, kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun Kejaksaan, ya dengan adanya, lihat aja kepres ini seperti apa, kalau memang itu sudah (terbit) kita laksanakan," tandasnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lihat Juga :