Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:08 WIB
loading...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat (1/8/2025).
Pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 09.04 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Hasto terlihat masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Hasto juga terlihat menenteng tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Hasto sempat mengepalkan tangan dan terlihat masih mengenakan borgol. Sejumlah kerabat terlihat menyambut Hasto saat keluar dari rutan tersebut. Kemudian, ia menaiki mobil tahanan. Kendati begitu, belum diketahui ke mana Hasto pergi. KPK pun belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Baca juga: Said Didu hingga Mahfud MD Dukung Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 09.04 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Hasto terlihat masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Hasto juga terlihat menenteng tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Hasto sempat mengepalkan tangan dan terlihat masih mengenakan borgol. Sejumlah kerabat terlihat menyambut Hasto saat keluar dari rutan tersebut. Kemudian, ia menaiki mobil tahanan. Kendati begitu, belum diketahui ke mana Hasto pergi. KPK pun belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Baca juga: Said Didu hingga Mahfud MD Dukung Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
(cip)
Lihat Juga :