Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Baguslah kalau Betul Seperti Itu
Kamis, 31 Juli 2025 - 22:16 WIB
loading...
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Amnesti kepada Hasto tersebut juga telah disetujui DPR RI.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui lebih detail amnesti tersebut. Namun, ia merespons positif amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto.
"Ya, baguslah kalau betul seperti itu," kata Maqdir saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (31/7/2025).
Menurut Maqdir, amnesti yang diberikan kepada Hasto baru sekadar pernyataan. Sementara itu, sambung dia, proses pemberian amnesti masih panjang dan harus diputuskan secara resmi.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto
"Ya kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa aja sih ya, tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu loh," jelas Maqdir.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Persetujuan atas surat presdien tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui lebih detail amnesti tersebut. Namun, ia merespons positif amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto.
"Ya, baguslah kalau betul seperti itu," kata Maqdir saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (31/7/2025).
Menurut Maqdir, amnesti yang diberikan kepada Hasto baru sekadar pernyataan. Sementara itu, sambung dia, proses pemberian amnesti masih panjang dan harus diputuskan secara resmi.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto
"Ya kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa aja sih ya, tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu loh," jelas Maqdir.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Persetujuan atas surat presdien tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
(zik)
Lihat Juga :