Pemerintah Terbitkan Perpres Publisher Rights, Dorong Ekosistem Media yang Adil dan Berkelanjutan
Kamis, 31 Juli 2025 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Kondisi tersebut diperkuat oleh data yang menunjukkan bahwa 73 persen masyarakat urban kini mengakses berita melalui media sosial, diikuti oleh televisi sebesar 59,7 persen, dan media online sebesar 25,2 persen. Di sisi lain, algoritma yang digunakan oleh platform digital justru memicu fragmentasi informasi dan memperbesar potensi penyebaran disinformasi.
Selama tahun 2024, pemerintah mencatat sebanyak 15.512 konten hoaks berhasil diidentifikasi. Namun, dari sekitar 52.000 media yang beroperasi di Indonesia, hanya sekitar 2.000 yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya mendorong profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap media.
Melalui Perpres Publisher Rights, pemerintah menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan media lokal, termasuk memberikan kompensasi ekonomi yang layak kepada media yang menghasilkan konten jurnalistik. Regulasi ini juga mendorong adanya negosiasi kolektif antara media dan platform digital global agar tercipta keadilan dalam pembagian nilai ekonomi dari distribusi berita.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengatasi ketimpangan anggaran belanja iklan pemerintah yang selama ini hanya terserap oleh sebagian kecil media besar. Pemerintah menilai media lokal sering kali tidak mendapatkan insentif fiskal maupun akses ke program strategis negara, meskipun memiliki jangkauan yang relevan di wilayah masing-masing.
Selama tahun 2024, pemerintah mencatat sebanyak 15.512 konten hoaks berhasil diidentifikasi. Namun, dari sekitar 52.000 media yang beroperasi di Indonesia, hanya sekitar 2.000 yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya mendorong profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap media.
Melalui Perpres Publisher Rights, pemerintah menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan media lokal, termasuk memberikan kompensasi ekonomi yang layak kepada media yang menghasilkan konten jurnalistik. Regulasi ini juga mendorong adanya negosiasi kolektif antara media dan platform digital global agar tercipta keadilan dalam pembagian nilai ekonomi dari distribusi berita.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengatasi ketimpangan anggaran belanja iklan pemerintah yang selama ini hanya terserap oleh sebagian kecil media besar. Pemerintah menilai media lokal sering kali tidak mendapatkan insentif fiskal maupun akses ke program strategis negara, meskipun memiliki jangkauan yang relevan di wilayah masing-masing.
Lihat Juga :