KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi hingga Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Delapan tersangka ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis, 17 Juli 2025.
Rinciannya, 4 tersangka ditahan yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.
Sepekan kemudian atau tepatnya Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan 4 tersangka yaitu GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Dengan demikian, 8 tersangka sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rinciannya, 4 tersangka ditahan yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.
Sepekan kemudian atau tepatnya Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan 4 tersangka yaitu GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Dengan demikian, 8 tersangka sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Lihat Juga :