Dukung Pemisahan Fungsi Keuangan Haji, KPK: Perkuat Transparansi

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB
loading...
Dukung Pemisahan Fungsi...
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mendukung pemisahan pengelolaan keuangan haji guna memperkuat transparansi dan mekanisme saling kontrol. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendukung rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji. Langkah ini sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong mekanisme check and balance antarlembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengungkapkan, pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Dari KPK, kami sangat mengharapkan dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik

KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bertugas sebagai pelaksana operasional, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.

Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antarlembaga. Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalisasi potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga: Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?

“Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” ujarnya.


Pemisahan fungsi ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat. Aminuddin menambahkan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar,” tegasnya.

Aminuddin juga menegaskan proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.

“Penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang duduk di BPH dan BPKH dipilih karena memiliki integritas tinggi, kapasitas yang mumpuni, serta komitmen terhadap pelayanan publik. Bukan karena pertimbangan politik praktis atau balas jasa kekuasaan,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Rekomendasi
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved