Ajukan Memori Banding, Tom Lembong Minta Hakim Perhatikan Fakta Persidangan
Rabu, 30 Juli 2025 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex facti, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan," sambungnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari Tom Lembong. Permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa, 22 Juli 2025," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).
Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari Tom Lembong. Permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa, 22 Juli 2025," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).
Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.
(jon)
Lihat Juga :