Setengah Abad MUI Berkhidmat
Rabu, 30 Juli 2025 - 05:52 WIB
loading...
Pengurus Komisi Litbang MUI Jawa Tengah, Andi Purwono Amir. FOTO/DOK.UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
A
A
A
Andi Purwono Amir
Pengurus Komisi Litbang MUI Jawa Tengah
Dosen Hubungan Internasional FISIP dan Staf Ahli Rektor Unwahas Semarang
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) genap berusia 50 tahun pada 26 Juli 2025. Tema milad ke-50 organisasi yang menghimpun para ulama, zu'ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia ini adalah 'MUI Berkhidmat untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa'. Apa saja peran yang telah dijalankan dan bagaimana tantangan MUI ke depan?
Dalam konteks kehidupan sosial politik Tanah Air, tidak keliru kala sebagian orang menyebut MUI sebagai epistemic community (kelompok ahli ilmu), moral force (kekuatan moral), dan juga interest group (kelompok kepentingan). Sebagai kelompok ilmuan (ulama), seringkali MUI memang mengangkat isu penting dan memberi jawaban terhadap persoalan bangsa dan umat berdasarkan keahliannya. Sebagai kekuatan moral, MUI dengan fatwa dan tausiahnya memandu dan mengingatkan pemerintah dan umat agar kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara tetap berada dalam panduan ajaran luhur agama.
Sebagai kelompok kepentingan, MUI kerap menyampaikan aspirasi umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di Tanah Air agar kepentingannya dari sisi aqidah (keyakinan), syariah (aturan hukum), dan muamalat (interaksi sosial) terlindungi. Sebagaimana karakter kelompok kepentingan lainnya, MUI berupaya mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa bertujuan mengambil atau menduduki jabatan kekuasaan. Oleh karena itu secara kelembagaan, MUI berusaha menjaga diri dari tarik-menarik politik kekuasaan, namun berkonsentrasi pada politik kebangsaan, kemanusiaan, kemaslahatan, dan keumatan.
Dalam kaitan tersebut, MUI sering menyebut perannya sebagai khadimul ummah (pelayan ummat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah). MUI memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengayoman kepada umat Islam, termasuk menjauhkannya dari paham menyesatkan serta hal yang diharamkan agama. Sebagai mitra pemerintah, MUI memberi dukungan, nasihat, rekomendasi, hingga kritik konstruktif agar kehidupan bernegara berjalan membawa maslahat.
Sebagai contoh, saat pandemi Covid-19 terjadi, fatwa dan tausiah MUI tentang memakai masker, menjaga jarak di rumah ibadah, dan vaksinasi menjadi panduan yang sangat kontributif. Umat menjadi yakin untuk mengikuti anjuran pemerintah tentang hal itu. Di sisi lain, pemerintah juga merasa mantap dan mendapatkan legitimasi kuat atas kebijakannya dalam menangani wabah.
Saat serangan terorisme meningkat di dunia dan Tanah Air, MUI juga turut berperan di depan dalam melawannya dengan Fatwa 3 Tahun 2004 yang menetapkan aksi bom bunuh diri dan terorisme sebagai perbuatan yang diharamkan. Fatwa ini bagi umat menjadi basis pengetahuan mencerdaskan sebagai kontra narasi kaum radikal yang menyebut bom bunuh diri sebagai jihad. Bagi pemerintah, fatwa memberi legitimasi pemerintah dalam perang melawan terorisme.
Kontribusi penting lain dalam konteks kebangsaan adalah penegasan karakter Wasathiyah Islam (Islam moderat) dalam Munas IX, 25-27 Agustus 2015 di Surabaya. Wasathiyah Islam memiliki karakter tawasuth (mengambil jalan tengah) antara ifrath (berlebihan ekstrim dalam beragama) dan tafrith (menyepelekan), tawazun (berkeseimbangan), iātidal (tegak lurus), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan prioritas), tathawur wa ibtikar (dinamis dan inofatif), serta tahadhdhur (berkeadaban). Karakter-karakter ini kontekstual untuk diterapkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, hingga politik terutama dalam menghadapi kompleksitas tantangan bangsa yang majemuk seperti Indonesia.
Memang menjaga posisi tengah ini menjadi perjuangan yang tidak ringan. Sebagaimana dikemukakan Jonathan Fox dan Smuel Sandler (2004), selain sebagai sumber nilai dalam memandang dunia (source of belief/ worldview) dan sumber legitimasi (source of legitimacy), peran agama dalam kehidupan sosial politik lainnya adalah sumber identitas (source of identity). Karenanya, kemampuan membawa identitas agama dan aspirasi umat namun tetap dalam bingkai kebhinekaan Indonesia adalah kemahiran sekaligus perjuangan mulia yang berkontribusi pada harmoni. Ini sekaligus medan jihad dalam mewujudkan Islam yang memberi rahmat bagi semua.
Dalam konteks diplomasi internasional, dukungan MUI terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang konsisten membela perjuangan Palestina juga tampak. Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 (pada 8 November 2023) tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menyebut bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut termasuk diwujudkan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Era digital yang memunculkan banyak problem baru juga tidak luput dari perhatian MUI dengan fatwa nomor 24 Tahun 2017 yang memberikan pedoman bagi umat Islam dalam bermuamalah di media sosial. Fatwa ini melarang penyebaran konten yang mengandung ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), dan permusuhan. Fatwa juga melarang penyebaran konten yang berisi pornografi, ujaran kebencian, dan berita bohong, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai institusi keagamaan, MUI tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial nasional.
Peran MUI dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) juga terasa. Fatwa-fatwanya menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha lainnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perbankan syariah, jaminan produk halal, serta gerakan sertifikasi tanah wakaf adalah contoh buah hasil perjuangan.
Dalam bidang politik, berbagai fatwa dan taushiah terkait pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah juga memandu umat, penyelenggara pemilu, dan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah tentang kewajiban menggunakan hak pilih (2009), prinsip- prinsip pemerintahan yang baik menurut Islam (2012), ketaatan kepada pemimpin dan batasannya, catatan konstruktif bagi pemilihan kepala daerah, serta pedoman agar calon pemimpin memenuhi janji politiknya (2015).
Selain itu, ada hubungan agama dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang antara lain memberi pedoman tentang larangan money politics (2018), pesan MUI kepada penyelenggara pemilu (2019), serta panduan pemilu dan pemilukada yang lebih maslahat bagi bangsa Indonesia (2021). Semuanya memberi panduan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban sehingga harus dilakukan dengan cara yang benar demi kebaikan bangsa.
Ke depan, tantangan umat dan bangsa tidaklah semakin ringan. Perang bersama melawan penyalahgunaan narkoba, perdagangan manusia, hoax, serta penyebaran pornografi dan pornoaksi masih menjadi bagian khidmat penting. Urun rembug revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019 yang ditargetkan selesai September tahun ini juga bisa menjadi contoh lainnya. Di bidang pendidikan, mendampingi kebijakan opsional tentang lima hari sekolah agar tidak memberangus kesempatan anak belajar agama di sore hari juga penting.
Penguatan dialog antarumat beragama, penerapan ekonomi syariah, hingga berperan aktif mengatasi problem nasional dan global di bidang keamanan, ekonomi, lingkungan dan energi turut menjadi tantangan. Karena itu, MUI perlu terus menjaga peran sentralnya dalam membimbing umat di tengah perubahan zaman dengan tetap menjaga nilai agama dan harmoni sosial. Ide- idenya harus bisa diterima dan diimplementasikan secara luas.
Penguatan organisasi termasuk kaderisasi ulama muda di satu sisi serta kolaborasi dengan berbagai mitra terkait bisa menjadi bagian jawaban terhadap tantangan. Milad ke-50 menjadi momentum refleksi untuk menguatkan kontribusi sebagai lentera agama sekaligus penjaga bangsa.
Pengurus Komisi Litbang MUI Jawa Tengah
Dosen Hubungan Internasional FISIP dan Staf Ahli Rektor Unwahas Semarang
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) genap berusia 50 tahun pada 26 Juli 2025. Tema milad ke-50 organisasi yang menghimpun para ulama, zu'ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia ini adalah 'MUI Berkhidmat untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa'. Apa saja peran yang telah dijalankan dan bagaimana tantangan MUI ke depan?
Dalam konteks kehidupan sosial politik Tanah Air, tidak keliru kala sebagian orang menyebut MUI sebagai epistemic community (kelompok ahli ilmu), moral force (kekuatan moral), dan juga interest group (kelompok kepentingan). Sebagai kelompok ilmuan (ulama), seringkali MUI memang mengangkat isu penting dan memberi jawaban terhadap persoalan bangsa dan umat berdasarkan keahliannya. Sebagai kekuatan moral, MUI dengan fatwa dan tausiahnya memandu dan mengingatkan pemerintah dan umat agar kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara tetap berada dalam panduan ajaran luhur agama.
Sebagai kelompok kepentingan, MUI kerap menyampaikan aspirasi umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di Tanah Air agar kepentingannya dari sisi aqidah (keyakinan), syariah (aturan hukum), dan muamalat (interaksi sosial) terlindungi. Sebagaimana karakter kelompok kepentingan lainnya, MUI berupaya mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa bertujuan mengambil atau menduduki jabatan kekuasaan. Oleh karena itu secara kelembagaan, MUI berusaha menjaga diri dari tarik-menarik politik kekuasaan, namun berkonsentrasi pada politik kebangsaan, kemanusiaan, kemaslahatan, dan keumatan.
Dalam kaitan tersebut, MUI sering menyebut perannya sebagai khadimul ummah (pelayan ummat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah). MUI memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengayoman kepada umat Islam, termasuk menjauhkannya dari paham menyesatkan serta hal yang diharamkan agama. Sebagai mitra pemerintah, MUI memberi dukungan, nasihat, rekomendasi, hingga kritik konstruktif agar kehidupan bernegara berjalan membawa maslahat.
Sebagai contoh, saat pandemi Covid-19 terjadi, fatwa dan tausiah MUI tentang memakai masker, menjaga jarak di rumah ibadah, dan vaksinasi menjadi panduan yang sangat kontributif. Umat menjadi yakin untuk mengikuti anjuran pemerintah tentang hal itu. Di sisi lain, pemerintah juga merasa mantap dan mendapatkan legitimasi kuat atas kebijakannya dalam menangani wabah.
Saat serangan terorisme meningkat di dunia dan Tanah Air, MUI juga turut berperan di depan dalam melawannya dengan Fatwa 3 Tahun 2004 yang menetapkan aksi bom bunuh diri dan terorisme sebagai perbuatan yang diharamkan. Fatwa ini bagi umat menjadi basis pengetahuan mencerdaskan sebagai kontra narasi kaum radikal yang menyebut bom bunuh diri sebagai jihad. Bagi pemerintah, fatwa memberi legitimasi pemerintah dalam perang melawan terorisme.
Kontribusi penting lain dalam konteks kebangsaan adalah penegasan karakter Wasathiyah Islam (Islam moderat) dalam Munas IX, 25-27 Agustus 2015 di Surabaya. Wasathiyah Islam memiliki karakter tawasuth (mengambil jalan tengah) antara ifrath (berlebihan ekstrim dalam beragama) dan tafrith (menyepelekan), tawazun (berkeseimbangan), iātidal (tegak lurus), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan prioritas), tathawur wa ibtikar (dinamis dan inofatif), serta tahadhdhur (berkeadaban). Karakter-karakter ini kontekstual untuk diterapkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, hingga politik terutama dalam menghadapi kompleksitas tantangan bangsa yang majemuk seperti Indonesia.
Memang menjaga posisi tengah ini menjadi perjuangan yang tidak ringan. Sebagaimana dikemukakan Jonathan Fox dan Smuel Sandler (2004), selain sebagai sumber nilai dalam memandang dunia (source of belief/ worldview) dan sumber legitimasi (source of legitimacy), peran agama dalam kehidupan sosial politik lainnya adalah sumber identitas (source of identity). Karenanya, kemampuan membawa identitas agama dan aspirasi umat namun tetap dalam bingkai kebhinekaan Indonesia adalah kemahiran sekaligus perjuangan mulia yang berkontribusi pada harmoni. Ini sekaligus medan jihad dalam mewujudkan Islam yang memberi rahmat bagi semua.
Diplomasi Kemanusiaan
MUI juga telah berperan dalam diplomasi kemanusiaan yakni proses mempersuasi pihak lain untuk peduli dan mengambil tindakan ketika krisis kemanusiaan terjadi. Hal ini misalnya dibuktikan dengan fatwa nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat Untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya. Poin fatwa bahwa harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dengan tetap berpedoman pada ketentuan terkait menjadi dorongan sekaligus pedoman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai lembaga amil zakat Tanah Air lainnya.Dalam konteks diplomasi internasional, dukungan MUI terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang konsisten membela perjuangan Palestina juga tampak. Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 (pada 8 November 2023) tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menyebut bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut termasuk diwujudkan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Era digital yang memunculkan banyak problem baru juga tidak luput dari perhatian MUI dengan fatwa nomor 24 Tahun 2017 yang memberikan pedoman bagi umat Islam dalam bermuamalah di media sosial. Fatwa ini melarang penyebaran konten yang mengandung ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), dan permusuhan. Fatwa juga melarang penyebaran konten yang berisi pornografi, ujaran kebencian, dan berita bohong, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai institusi keagamaan, MUI tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial nasional.
Peran MUI dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) juga terasa. Fatwa-fatwanya menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha lainnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perbankan syariah, jaminan produk halal, serta gerakan sertifikasi tanah wakaf adalah contoh buah hasil perjuangan.
Dalam bidang politik, berbagai fatwa dan taushiah terkait pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah juga memandu umat, penyelenggara pemilu, dan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah tentang kewajiban menggunakan hak pilih (2009), prinsip- prinsip pemerintahan yang baik menurut Islam (2012), ketaatan kepada pemimpin dan batasannya, catatan konstruktif bagi pemilihan kepala daerah, serta pedoman agar calon pemimpin memenuhi janji politiknya (2015).
Selain itu, ada hubungan agama dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang antara lain memberi pedoman tentang larangan money politics (2018), pesan MUI kepada penyelenggara pemilu (2019), serta panduan pemilu dan pemilukada yang lebih maslahat bagi bangsa Indonesia (2021). Semuanya memberi panduan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban sehingga harus dilakukan dengan cara yang benar demi kebaikan bangsa.
Ke depan, tantangan umat dan bangsa tidaklah semakin ringan. Perang bersama melawan penyalahgunaan narkoba, perdagangan manusia, hoax, serta penyebaran pornografi dan pornoaksi masih menjadi bagian khidmat penting. Urun rembug revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019 yang ditargetkan selesai September tahun ini juga bisa menjadi contoh lainnya. Di bidang pendidikan, mendampingi kebijakan opsional tentang lima hari sekolah agar tidak memberangus kesempatan anak belajar agama di sore hari juga penting.
Penguatan dialog antarumat beragama, penerapan ekonomi syariah, hingga berperan aktif mengatasi problem nasional dan global di bidang keamanan, ekonomi, lingkungan dan energi turut menjadi tantangan. Karena itu, MUI perlu terus menjaga peran sentralnya dalam membimbing umat di tengah perubahan zaman dengan tetap menjaga nilai agama dan harmoni sosial. Ide- idenya harus bisa diterima dan diimplementasikan secara luas.
Penguatan organisasi termasuk kaderisasi ulama muda di satu sisi serta kolaborasi dengan berbagai mitra terkait bisa menjadi bagian jawaban terhadap tantangan. Milad ke-50 menjadi momentum refleksi untuk menguatkan kontribusi sebagai lentera agama sekaligus penjaga bangsa.
(abd)
Lihat Juga :