Usulan Model Asimetris Ditawarkan Jadi Opsi untuk Evaluasi Pelaksanaan Pilkada
Selasa, 29 Juli 2025 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
"Bisa saja gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh DPRD sedangkan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dipilih secara langsung, atau bisa juga dibalik," tuturnya.
Sistem asimetris ini bukanlah hal yang dilarang, setidaknya sudah dilakukan di dua provinsi yakni, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Keduanya diatur oleh Undang-undangan tersendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya.
Mengenai kekhususan ini, sudah ada dasar konstitusinya yakni UUD 1945 Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”
Awiek melanjutkan, jika menggunakan sistem asimetris, maka terjadi efisiensi penggunaan anggaran negara serta mengurangi konflik horisontal. "Pilkada itu hanyalah sarana untuk memilih pemimpin. Sedangkan tujuan demokrasi adalah untuk menciptakan kesejahretaan rakyat. Maka, jika anggaran pilkada bisa dialihkan untuk pembangunan, kesejahteraan rakyat akan mudah tercapai," pungkasnya.
Sistem asimetris ini bukanlah hal yang dilarang, setidaknya sudah dilakukan di dua provinsi yakni, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Keduanya diatur oleh Undang-undangan tersendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya.
Mengenai kekhususan ini, sudah ada dasar konstitusinya yakni UUD 1945 Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”
Awiek melanjutkan, jika menggunakan sistem asimetris, maka terjadi efisiensi penggunaan anggaran negara serta mengurangi konflik horisontal. "Pilkada itu hanyalah sarana untuk memilih pemimpin. Sedangkan tujuan demokrasi adalah untuk menciptakan kesejahretaan rakyat. Maka, jika anggaran pilkada bisa dialihkan untuk pembangunan, kesejahteraan rakyat akan mudah tercapai," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :