Usulan Model Asimetris Ditawarkan Jadi Opsi untuk Evaluasi Pelaksanaan Pilkada
Selasa, 29 Juli 2025 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
"Melihat dari aspek anggaran, cukuplah besar. Jika sistemnya disederhanakan, maka akan terjadi penghematan. Sehingga anggarannya bisa dialokasikan untuk pembangunan," kata pria yang akrab disapa Awiek dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Dia menyebut, dalam konstitusi yakni UUD 1945 tidak ada perintah pelaksanaan pilkada secara langsung. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dipilih secara demokratis.
"Penekanannya adalah demokratis. Nah, demokratis itu tidak harus bermakna langsung. Toh, dalam Pancasila sila ke 4 disebutkan musyawarah perwakilan," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Baleg DPR RI ini mengusulkan pelaksanaan pilkada dengan mix system, atau yang biasa dikenal sistem asimetris. Yakni, pilkada bisa dikombinasikan sistem langsung dan sistem tidak langsung melalui pemiliham oleh DPRD.
Lihat Juga :