Merasa Dikriminalisasi, Hasto Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan di UU Tipikor

Senin, 28 Juli 2025 - 19:47 WIB
loading...
Merasa Dikriminalisasi,...
Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999. Foto/sindoNews/isra triansyah
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Permohonan uji materi yang dilakukan Hasto ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail. Maqdir menyampaikan bahwa uji materi itu dimohonkan pada Kamis (24/7) satu hari sebelum putusan perkara kliennya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.

"Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena gak ada bukti," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Djarot PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Tahanan Politik: Karena Berbeda dengan Penguasa

Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.

"Kami berpendapat pada proses penyelidikan itu enggak bisa orang melakukan pelanggaran terhadap pasal 21, karena pasal itu tegas betul pada proses penyidikan dan seterusnya," jelas Maqdir.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Pelajari Materi Putusan untuk Tentukan Langkah Selanjutnya

Selain itu, Maqdir juga menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan. "Enggak bisa hanya sampai penyidikan atau Penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena," tutur dia.

Maqdir juga menilai ancaman hukuman perintangan penyidikan dalam UU Tipikor tidak proporsional. Dalam UU Tipikor, ancaman hukuman perintangan penyidikan justru lebih tinggi daripada ancaman hukuman pokok perkaranya (korupsi).

Maqdir menyinggung Pasal 5, 11 dan 13 pada UU Tipikor yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sebaliknya, perintangan penyidikan justru berpotensi menghukum orang hingga 12 tahun.

"Bagaimana mungkin itu bisa terjadi bahwa pasal 21 ini lebih tinggi daripada ancaman daripada perbuatan pokok. Jadi itu yang kami katakan ini seharusnya proporsional," ungkap dia.


Adapun Dalam petitumnya, Hasto dan kuasa hukum meminta Pasal 21 UU Tipikor dimaknai menjadi:

Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)

Dan Menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved