Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Posisi Sekjen PDIP Ditentukan Megawati
Minggu, 27 Juli 2025 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
"Kapan hasil kongresnya? Kan gitu kan pertanyaanmu? Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga jadwal kongres yang menentukan adalah Ketua Umum. Tahun ini, bisa bulan depan, bisa bulan depannya lagi, itu tergantung dari kapan yang paling tepat dilaksanakan sesuai dengan perintah Ketua Umum, karena Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Kongres PDIP Digelar Bulan Agustus? Begini Respons Said Abdullah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut. Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Kongres PDIP Digelar Bulan Agustus? Begini Respons Said Abdullah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut. Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
(zik)
Lihat Juga :