Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Posisi Sekjen PDIP Ditentukan Megawati
Minggu, 27 Juli 2025 - 15:17 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengungkap bahwa posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP masih dijabat Hasto Kristiyanto meski yang bersangkutan divonis 3,5 tahun penjara. Menurut Djarot, posisi sekjen PDIP menjadi hak prerogatif Ketua Umum (Ketum) DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan diputuskan melalui kongres.
"Kalau posisi sekjen, nanti kita tunggu di kongres, karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan. Pergantian sekjen nanti kita tunggu di kongres. Tapi harus bawa dan keputusan rakernas yang kemarin itu," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP , Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Djarot mengatakan, Kongres VI PDIP tinggal mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. "Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari rakernas, sehingga kalaupun nanti ada kongres itu tinggal pengukuhan saja. Dan, pada Ibu Ketua Umum diberikan kewenangan hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan, termasuk sekretaris jenderal," jelasnya.
Baca Juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Pelajari Materi Putusan untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Djarot menekankan bahwa posisi sekjen PDIP belum ada pergantian dan agar menunggu hasil dari kongres. Namun, dia tidak merinci kapan Kongres VI PDIP akan digelar.
"Kapan hasil kongresnya? Kan gitu kan pertanyaanmu? Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga jadwal kongres yang menentukan adalah Ketua Umum. Tahun ini, bisa bulan depan, bisa bulan depannya lagi, itu tergantung dari kapan yang paling tepat dilaksanakan sesuai dengan perintah Ketua Umum, karena Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Kongres PDIP Digelar Bulan Agustus? Begini Respons Said Abdullah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut. Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
"Kalau posisi sekjen, nanti kita tunggu di kongres, karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan. Pergantian sekjen nanti kita tunggu di kongres. Tapi harus bawa dan keputusan rakernas yang kemarin itu," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP , Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Djarot mengatakan, Kongres VI PDIP tinggal mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. "Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari rakernas, sehingga kalaupun nanti ada kongres itu tinggal pengukuhan saja. Dan, pada Ibu Ketua Umum diberikan kewenangan hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan, termasuk sekretaris jenderal," jelasnya.
Baca Juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Pelajari Materi Putusan untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Djarot menekankan bahwa posisi sekjen PDIP belum ada pergantian dan agar menunggu hasil dari kongres. Namun, dia tidak merinci kapan Kongres VI PDIP akan digelar.
"Kapan hasil kongresnya? Kan gitu kan pertanyaanmu? Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga jadwal kongres yang menentukan adalah Ketua Umum. Tahun ini, bisa bulan depan, bisa bulan depannya lagi, itu tergantung dari kapan yang paling tepat dilaksanakan sesuai dengan perintah Ketua Umum, karena Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Kongres PDIP Digelar Bulan Agustus? Begini Respons Said Abdullah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut. Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
(zik)
Lihat Juga :