Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Riza Chalid setelah Mangkir di Panggilan Pertama
Minggu, 27 Juli 2025 - 12:17 WIB
loading...
Mohammad Riza Chalid. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023 Mohammad Riza Chalid mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, Riza Chalid seharusnya diperiksa pada Kamis, 24 Juli 2025. Namun, dia tidak hadir dan tak ada konfirmasi apa pun. Maka itu, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadapnya untuk kedua kalinya. "Dalam waktu dekat, pekan depan mungkin akan diagendakan pemanggilan yang kedua," katanya.
Baca Juga: Wamen Imipas: Riza Chalid Berada di Malaysia
Anang menerangkan, penyidik juga masih menelusuri keberadaan Riza Chalid. Diketahui, Riza tidak berada di Indonesia. Riza belum ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) karena penyidik tengah melakukan tahapan sesuai aturan yang ada.
"Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dahulu secara aturannya, setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mendeteksi bahwa pria yang dijuluki "Saudagar Minyak" itu saat ini berada di Malaysia.
Kementerian Imipas menyebut bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak awal Februari, jauh sebelum Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri. "Yang bersangkutan tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia, dan hingga saat ini belum kembali," ujar Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas imigrasi Malaysia serta Kepolisian Diraja Malaysia untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid lebih lanjut.
Riza Chalid bersama delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar yang menyeret PT Pertamina Persero. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang sepanjang periode 2018 hingga 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, Riza Chalid seharusnya diperiksa pada Kamis, 24 Juli 2025. Namun, dia tidak hadir dan tak ada konfirmasi apa pun. Maka itu, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadapnya untuk kedua kalinya. "Dalam waktu dekat, pekan depan mungkin akan diagendakan pemanggilan yang kedua," katanya.
Baca Juga: Wamen Imipas: Riza Chalid Berada di Malaysia
Anang menerangkan, penyidik juga masih menelusuri keberadaan Riza Chalid. Diketahui, Riza tidak berada di Indonesia. Riza belum ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) karena penyidik tengah melakukan tahapan sesuai aturan yang ada.
"Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dahulu secara aturannya, setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mendeteksi bahwa pria yang dijuluki "Saudagar Minyak" itu saat ini berada di Malaysia.
Kementerian Imipas menyebut bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak awal Februari, jauh sebelum Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri. "Yang bersangkutan tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia, dan hingga saat ini belum kembali," ujar Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas imigrasi Malaysia serta Kepolisian Diraja Malaysia untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid lebih lanjut.
Riza Chalid bersama delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar yang menyeret PT Pertamina Persero. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang sepanjang periode 2018 hingga 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
(zik)
Lihat Juga :