Kejagung Diingatkan Lebih Hati-hati dalam Menghitung Kerugian Negara
Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, Gatot menekankan bahwa potensi kerugian tidak bisa dijadikan patokan secara hukum. “Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif,” kata Gatot, Sabtu (26/7/2026).
“Ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi hilangnya potensi pendapatan negara," sambungnya.
Dalam kasus cap lebur emas PT Antam, angka Rp 5,9 kuadriliun (selanjutnya dalam dakwaan menjadi Rp3,3 Triliun) disebut sebagai akumulasi dari praktik penyimpangan dalam penjualan logam mulia yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan. "Namun, pertanyaannya, apakah angka ini mencerminkan kerugian negara yang aktual?" katanya.
Menurutnya, jika nilai tersebut hanya dihitung berdasarkan selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak yang tidak dibayarkan, maka secara hukum positif, angka tersebut belum dapat serta-merta dikualifikasi sebagai kerugian negara. Apalagi jika tidak disertai bukti konkret bahwa uang tersebut benar-benar telah hilang dari kas negara atau kas BUMN.
"Ada perbedaan antara potensi kerugian (potential loss) dan kerugian aktual (actual loss). Dalam hukum kita, yang dapat membentuk tindak pidana korupsi hanyalah kerugian yang aktual dan pasti," tuturnya.
“Ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi hilangnya potensi pendapatan negara," sambungnya.
Dalam kasus cap lebur emas PT Antam, angka Rp 5,9 kuadriliun (selanjutnya dalam dakwaan menjadi Rp3,3 Triliun) disebut sebagai akumulasi dari praktik penyimpangan dalam penjualan logam mulia yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan. "Namun, pertanyaannya, apakah angka ini mencerminkan kerugian negara yang aktual?" katanya.
Menurutnya, jika nilai tersebut hanya dihitung berdasarkan selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak yang tidak dibayarkan, maka secara hukum positif, angka tersebut belum dapat serta-merta dikualifikasi sebagai kerugian negara. Apalagi jika tidak disertai bukti konkret bahwa uang tersebut benar-benar telah hilang dari kas negara atau kas BUMN.
"Ada perbedaan antara potensi kerugian (potential loss) dan kerugian aktual (actual loss). Dalam hukum kita, yang dapat membentuk tindak pidana korupsi hanyalah kerugian yang aktual dan pasti," tuturnya.
Lihat Juga :