Waketum Partai Perindo: Jangan Sampai Demokrasi di Indonesia Terus Alami Kemunduran
Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Ferry mengatakan, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga kualitas demokrasi yang memerlukan perhatian menyeluruh terhadap berbagai aspek fundamental.
Perlindungan institusi negara, lanjut dia, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dari pelemahan, harus menjadi prioritas utama untuk menjaga checks and balances dalam sistem pemerintahan.
Partisipasi publik yang berkualitas juga perlu ditingkatkan melalui edukasi politik komprehensif meskipun menghadapi kendala ekonomi rakyat menurun. Reformasi birokrasi terutama di tingkat lokal menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi kekakuan dan stagnasi yang menjauhkan pemerintah dari masyarakat.
"Perluasan ruang kebebasan sipil dan pelembagaan partisipasi di media sosial (medsos) pun perlu dilakukan secara elegan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa menimbulkan kekhawatiran berlebihan dari pemerintah," ucapnya.
Ferry menyatakan, transformasi budaya politik dari bersifat feodal menuju budaya politik merdeka harus didorong melalui peningkatan literasi budaya.
"Sehingga, partisipasi politik dapat dibangun secara komprehensif dari hulu ke hilir hingga level kebijakan terbebas dari praktik politik uang, dan benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat dalam membangun demokrasi sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Pandangan sama disampaikan Prof Susi Dwi Harijanti yang memaparkan tentang peran institusi pendidikan yang harus aktif dalam menjaga demokrasi dari cengkraman kekuasaan penguasa dengan memberikan pencerdasan kepada masyarakat.
"Diskusi hari ini membahas isu penting yang saat ini dihadapi Indonesia, yaitu, bagaiman memerangi otoritarianisme. Memerangi otoritarianisme itu membutuhkan kerja sama, dari generasi muda, parlemen (DPR/MPR) dan lembaga-lembaga lain," kata Susi.
Dalam diskusi ini para narasumber dan peserta mencoba memetakan situasi yang dihadapi Indonesia saat ini. Sejak era reformasi 1998, telah banyak perubahan. Tetapi perubahan-perubahan itu melenceng jauh dari tujuan reformasi, yaitu, tegaknya negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Artinya, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dalam sepuluh tahun terakhir. "Contohnya, ketika kita bicara tentang demokrasi konstitusional, kita melihat pembentukan undang-undang sangat bermasalah, partisipasi publik diminimalkan. UU TNI yang tidak lama setelah diundangkan langsung diajukan permohonan uji formil sebanyak 14. Ini menjadi sejarah pertama di Indonesia sejak Mahkamah Konstitusi didirikan," ujarnya.
Susi juga menyoroti tentang kualitas demokrasi di Indonesia dan kehadiran institusi pendidikan tinggi yang harus menjadi pendorong utama dalam menjaga demokrasi dengan melakukan pencerdasan kepada masyarakat tentang makna dari negara hukum.
Saat ini, tutur dia, kesadaran masyarakat semakin tinggi akan pentingnya pembentukan undang-undang yang demokratis dan berkualitas, tidak hanya memperhatikan aspek formal tetapi juga menghasilkan dampak nyata dan legitimasi dari rakyat.
Mahkamah Konstitusi hadir dalam menguji formalitas undang-undang menjadi poin penting dalam memastikan proses legislasi yang transparan dan sesuai prinsip demokrasi.
"Aspek legitimasi moral dan etika dalam pemilihan presiden 2024 menjadi perhatian utama, mengingat validitas hukum saja tidak cukup jika tidak didukung oleh legitimasi moral dari masyarakat," tuturnya.
Susi mengatakan, demokrasi ekonomi sejatinya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tapi yang terjadi di Indonesia, justru mengedamkan demokrasi politik. Orang berpartisipasi, ikut pemilu 5 tahun sekali. Namun kelompok politik yang menang pemilu justru berpotensi mematikan demokrasi.
Di tengah-tengah situasi seperti itu, oligarki bangkit, otoritarianisme terasa, kebebasan sipil mulai ditekan. Mahasiswa-mahasiswa yang bersuara kritis mengalami intimidasi, akademisi dikriminalkan seperti kasus Bambang Heru dan Basuki Wasis.
Academic freedome yang dimiliki civitas akademika semua universitas sebetulnya diharapkan dapat menopang demokrasi, memproduksi ilmu pengetahuan dan memberikan solusi bagi masyarakat. Namun sayangnya, kritik yang dilakukan beberapa akademisi kurang mendapatkan tempat di pemerintahan atau bagi mereka yang berkuasa.
Perlindungan institusi negara, lanjut dia, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dari pelemahan, harus menjadi prioritas utama untuk menjaga checks and balances dalam sistem pemerintahan.
Partisipasi publik yang berkualitas juga perlu ditingkatkan melalui edukasi politik komprehensif meskipun menghadapi kendala ekonomi rakyat menurun. Reformasi birokrasi terutama di tingkat lokal menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi kekakuan dan stagnasi yang menjauhkan pemerintah dari masyarakat.
"Perluasan ruang kebebasan sipil dan pelembagaan partisipasi di media sosial (medsos) pun perlu dilakukan secara elegan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa menimbulkan kekhawatiran berlebihan dari pemerintah," ucapnya.
Ferry menyatakan, transformasi budaya politik dari bersifat feodal menuju budaya politik merdeka harus didorong melalui peningkatan literasi budaya.
"Sehingga, partisipasi politik dapat dibangun secara komprehensif dari hulu ke hilir hingga level kebijakan terbebas dari praktik politik uang, dan benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat dalam membangun demokrasi sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Pandangan sama disampaikan Prof Susi Dwi Harijanti yang memaparkan tentang peran institusi pendidikan yang harus aktif dalam menjaga demokrasi dari cengkraman kekuasaan penguasa dengan memberikan pencerdasan kepada masyarakat.
"Diskusi hari ini membahas isu penting yang saat ini dihadapi Indonesia, yaitu, bagaiman memerangi otoritarianisme. Memerangi otoritarianisme itu membutuhkan kerja sama, dari generasi muda, parlemen (DPR/MPR) dan lembaga-lembaga lain," kata Susi.
Dalam diskusi ini para narasumber dan peserta mencoba memetakan situasi yang dihadapi Indonesia saat ini. Sejak era reformasi 1998, telah banyak perubahan. Tetapi perubahan-perubahan itu melenceng jauh dari tujuan reformasi, yaitu, tegaknya negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Artinya, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dalam sepuluh tahun terakhir. "Contohnya, ketika kita bicara tentang demokrasi konstitusional, kita melihat pembentukan undang-undang sangat bermasalah, partisipasi publik diminimalkan. UU TNI yang tidak lama setelah diundangkan langsung diajukan permohonan uji formil sebanyak 14. Ini menjadi sejarah pertama di Indonesia sejak Mahkamah Konstitusi didirikan," ujarnya.
Susi juga menyoroti tentang kualitas demokrasi di Indonesia dan kehadiran institusi pendidikan tinggi yang harus menjadi pendorong utama dalam menjaga demokrasi dengan melakukan pencerdasan kepada masyarakat tentang makna dari negara hukum.
Saat ini, tutur dia, kesadaran masyarakat semakin tinggi akan pentingnya pembentukan undang-undang yang demokratis dan berkualitas, tidak hanya memperhatikan aspek formal tetapi juga menghasilkan dampak nyata dan legitimasi dari rakyat.
Mahkamah Konstitusi hadir dalam menguji formalitas undang-undang menjadi poin penting dalam memastikan proses legislasi yang transparan dan sesuai prinsip demokrasi.
"Aspek legitimasi moral dan etika dalam pemilihan presiden 2024 menjadi perhatian utama, mengingat validitas hukum saja tidak cukup jika tidak didukung oleh legitimasi moral dari masyarakat," tuturnya.
Susi mengatakan, demokrasi ekonomi sejatinya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tapi yang terjadi di Indonesia, justru mengedamkan demokrasi politik. Orang berpartisipasi, ikut pemilu 5 tahun sekali. Namun kelompok politik yang menang pemilu justru berpotensi mematikan demokrasi.
Di tengah-tengah situasi seperti itu, oligarki bangkit, otoritarianisme terasa, kebebasan sipil mulai ditekan. Mahasiswa-mahasiswa yang bersuara kritis mengalami intimidasi, akademisi dikriminalkan seperti kasus Bambang Heru dan Basuki Wasis.
Academic freedome yang dimiliki civitas akademika semua universitas sebetulnya diharapkan dapat menopang demokrasi, memproduksi ilmu pengetahuan dan memberikan solusi bagi masyarakat. Namun sayangnya, kritik yang dilakukan beberapa akademisi kurang mendapatkan tempat di pemerintahan atau bagi mereka yang berkuasa.
Lihat Juga :