Ide Cak Imin soal Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat Berpotensi Kangkangi Konstitusi
Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau kepala daerah secara normal, konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh," ujarnya.
Pertama, direct democracy seperti yang dilaksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung. Atau mekanisme kedua, dengan menempuh jalan indirect democracy yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kembali ke usulan gubernur ditunjuk pemerintah pusat, Rifqi menyebut ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin tersebut, yaitu presiden mengusulkan nama kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari presiden itu. "Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama," tuturnya.
Jika satu nama, kata dia, berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan. DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. "Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," pungkasnya.
Pertama, direct democracy seperti yang dilaksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung. Atau mekanisme kedua, dengan menempuh jalan indirect democracy yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kembali ke usulan gubernur ditunjuk pemerintah pusat, Rifqi menyebut ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin tersebut, yaitu presiden mengusulkan nama kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari presiden itu. "Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama," tuturnya.
Jika satu nama, kata dia, berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan. DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. "Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," pungkasnya.
Lihat Juga :