Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Sejak Awal Kasus Ini Sudah Ada Motif Politik
Jum'at, 25 Juli 2025 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 Penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca juga: Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(cip)
Lihat Juga :