Ditanya Hakim di Sidang Vonis, Hasto: Sangat Sehat yang Mulia!
Jum'at, 25 Juli 2025 - 14:55 WIB
loading...
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku sehat saat sidang pembacaan vonis kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Foto/Isra Triyansah
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku sehat saat sidang pembacaan surat putusan atau vonis kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membuka persidangan tersebut.
"Terdakwa sehat hari ini ya?," tanya Hakim Rios.
Baca juga: Hari Ini Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis
"Sangat sehat yang Mulia," jawab Hasto.
Hakim Rios kemudian menegaskan jika persidangan hari ini merupakan pembacaan surat putusan.
"Siap yang Mulia," ujar Hasto.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Baca juga: Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa sehat hari ini ya?," tanya Hakim Rios.
Baca juga: Hari Ini Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis
"Sangat sehat yang Mulia," jawab Hasto.
Hakim Rios kemudian menegaskan jika persidangan hari ini merupakan pembacaan surat putusan.
"Siap yang Mulia," ujar Hasto.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Baca juga: Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(shf)
Lihat Juga :