Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jum'at, 25 Juli 2025 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara
(cip)
Lihat Juga :