Busyro Muqoddas Kritik Sistem Politik, Pembahasan RUU, hingga Jalannya Pemerintahan
Kamis, 10 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan menguatnya dinasti parpol dan pejabat, itu pembangkangan terhadap moralitas konstitusi. Oleh karena itu, kita kembali ke jiwa dan moral konstitusi UUD 1945,” tegasnya.
PP Muhammadiyah juga mengkritik Omnibus Law Ciptaker. Busyro mengungkapkan pihaknya telah mengundang berbagai ahli dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas omnibus law tersebut.
Hasilnya, menurut Busyro, omnibus law itu membahayakan. Bukan hanya sektor sumber daya alam, tetapi sektor pendidikan pun terancam. PP Muhammadiyah telah mengirim surat ke Presiden Jokowi dan DPR yang isinya menolak dan menghentikan pembahasan omnibus law tersebut.
Di bidang hukum dan kelembagaan, Busyro menilai KPK dilumpuhkan dengan hadirnya UU baru. UU KPK memang mengundang banyak kritik, tapi pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan mengesahkannya. (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)
Dia juga mempertanyakan UU MK baru yang memberikan perpanjangan masa jabatan hakim hingga usia 70 tahun. “Kita mendorong pemerintah untuk bersikap jujur dan independen. Sekaligus mengutamakan pemenuhan perlindungan masyarakat dari ancaman penularan virus COVID-19,” pungkasnya.
PP Muhammadiyah juga mengkritik Omnibus Law Ciptaker. Busyro mengungkapkan pihaknya telah mengundang berbagai ahli dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas omnibus law tersebut.
Hasilnya, menurut Busyro, omnibus law itu membahayakan. Bukan hanya sektor sumber daya alam, tetapi sektor pendidikan pun terancam. PP Muhammadiyah telah mengirim surat ke Presiden Jokowi dan DPR yang isinya menolak dan menghentikan pembahasan omnibus law tersebut.
Di bidang hukum dan kelembagaan, Busyro menilai KPK dilumpuhkan dengan hadirnya UU baru. UU KPK memang mengundang banyak kritik, tapi pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan mengesahkannya. (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)
Dia juga mempertanyakan UU MK baru yang memberikan perpanjangan masa jabatan hakim hingga usia 70 tahun. “Kita mendorong pemerintah untuk bersikap jujur dan independen. Sekaligus mengutamakan pemenuhan perlindungan masyarakat dari ancaman penularan virus COVID-19,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :